slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Proyek Fitkit Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Dituntut 10 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-02-2025 10:47:12
in Hukum

Kedua terdakwa saat di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/2)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Februari 2025. Kedua eks pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang tersebut dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

“Pidana 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari dalam surat tuntutannya.

Oleh JPU kedua terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus uang pengganti atau kerugian negara keduanya dibebankan dengan nilai yang berbeda.

Ari Bastian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 5 tahun. Sedangkan, Rendra Setyo sebesar Rp 4,8 miliar. “Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

Tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Khusus yang memberatkan, keduanya berbelit-belit dan menyalahgunakan jabatannya. “Hal yang meringankan, belum pernah dihukum,” ujarnya.

Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya.

Dijelaskan Mayang, kasus korupsi ini berawal saat Ari Bastian menjabat sebagai Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan, Rendra Setyo sebagai Site Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Askes Area Tangerang.

Dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 ini, keduanya telahmanipulasi terkait data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru (PSB) dan migrasi.

Akibatnya, PT Telkom Akses Tangerang mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 7 miliar lebih. “Sebesar Rp7.496.642.541,” ujar Mayang di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Arief Adikusumo.

Dijelaskan Mayang, kasus ini sendiri bermula saat diadakannya pekerjaan untuk data pekerjaan PSB dan migrasi. Pekerjaan fiktif itu ditagihkan ke para mitra. Selanjutnya, setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra tersebut terdakwa Rendra menyerahkannya kepada terdakwa Ari untuk menagihnya.

“Kemudian, pada bulan November 2020, terdakwa Ari meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari ke 5 mitra,” ucapnya.

Baca Juga :

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

Adapun kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo. “Kemudian ke 5 mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” ujar Mayang.

Secara rinci uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp803.354.889, Partner Properti Rp1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp864.765.683. Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp2.366.038.078,

“Bahwa dari total uang sebesar Rp 7.496 642.541,00 yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: JPU Mayang TariKejari Kota Tangerangkorupsi fiktif PT TelkomKorupsi Kejari Kota Tangerangkorupsi PT Telkomkorupsi PT Telkom Akses TangerangManager Provisioning & Migration Ari BastianMigration PT Telkom Askes Area TangerangPengadilan Tipikor SerangRendra Setyo Argo Kusumo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Banten Sisakan Anggaran Rp130 Miliar

Next Post

Memotret Bisnis Prostitusi dan Hiburan Malam di Kota Cilegon Melalui Buku

Related Posts

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar
Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Kejari Kota Tangerang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp 7 Miliar di Bandara Soekarno Hatta

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS 

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Next Post

Memotret Bisnis Prostitusi dan Hiburan Malam di Kota Cilegon Melalui Buku

Transformasi Digital, Bethsaida Hospital Raih Penghargaan Smart Hospital Award 2025

Perumda Pasar NKR Tangerang Monitoring Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

Rabu, 22 Juli 2026 17:44
PT Cipta Papperia

PT Cipta Papperia Bantah Adanya Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

Rabu, 22 Juli 2026 17:40
Komisi III DPRD Cilegon

Komisi III DPRD Cilegon Soroti Kinerja Disperkim, Pengawasan Perumahan hingga Serapan Anggaran Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 17:37
Wali Kota Tangsel

Antisipasi Kebakaran TPA Cipeucang, Benyamin Siapkan Cerobong Gas Metana

Rabu, 22 Juli 2026 17:33
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Prada ABS Kini Libatkan 7 Pelaku

Rabu, 22 Juli 2026 17:29
Zoonosis Kota Serang

Pemkot Serang Libatkan 15 OPD Perkuat Antisipasi Penyakit Zoonosis

Rabu, 22 Juli 2026 17:23
Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

Rabu, 22 Juli 2026 17:44
PT Cipta Papperia

PT Cipta Papperia Bantah Adanya Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

Rabu, 22 Juli 2026 17:40
Komisi III DPRD Cilegon

Komisi III DPRD Cilegon Soroti Kinerja Disperkim, Pengawasan Perumahan hingga Serapan Anggaran Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 17:37
Wali Kota Tangsel

Antisipasi Kebakaran TPA Cipeucang, Benyamin Siapkan Cerobong Gas Metana

Rabu, 22 Juli 2026 17:33
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Prada ABS Kini Libatkan 7 Pelaku

Rabu, 22 Juli 2026 17:29
Zoonosis Kota Serang

Pemkot Serang Libatkan 15 OPD Perkuat Antisipasi Penyakit Zoonosis

Rabu, 22 Juli 2026 17:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

Guru MAN 1 Lebak Raih LoA Forum Internasional Digital Humanities

by Mastur Huda
Rabu, 22 Juli 2026 17:44

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan dunia pendidikan Kabupaten Lebak. Guru Bahasa Arab MAN 1 Lebak, Siti Nuryulia, berhasil...

PT Cipta Papperia

PT Cipta Papperia Bantah Adanya Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 Juli 2026 17:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Pihak PT Cipta Papperia membantah terkait indikasi perusahaannya yang diduga menjadi penyebab pencemaran sungai Ciujung. Bahkan, mereka juga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak