SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo dituntut pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Februari 2025. Kedua eks pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang tersebut dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.
“Pidana 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari dalam surat tuntutannya.
Oleh JPU kedua terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus uang pengganti atau kerugian negara keduanya dibebankan dengan nilai yang berbeda.
Ari Bastian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 5 tahun. Sedangkan, Rendra Setyo sebesar Rp 4,8 miliar. “Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.
Tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Khusus yang memberatkan, keduanya berbelit-belit dan menyalahgunakan jabatannya. “Hal yang meringankan, belum pernah dihukum,” ujarnya.
Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya.
Dijelaskan Mayang, kasus korupsi ini berawal saat Ari Bastian menjabat sebagai Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan, Rendra Setyo sebagai Site Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Askes Area Tangerang.
Dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 ini, keduanya telahmanipulasi terkait data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru (PSB) dan migrasi.
Akibatnya, PT Telkom Akses Tangerang mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 7 miliar lebih. “Sebesar Rp7.496.642.541,” ujar Mayang di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Arief Adikusumo.
Dijelaskan Mayang, kasus ini sendiri bermula saat diadakannya pekerjaan untuk data pekerjaan PSB dan migrasi. Pekerjaan fiktif itu ditagihkan ke para mitra. Selanjutnya, setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra tersebut terdakwa Rendra menyerahkannya kepada terdakwa Ari untuk menagihnya.
“Kemudian, pada bulan November 2020, terdakwa Ari meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari ke 5 mitra,” ucapnya.
Adapun kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo. “Kemudian ke 5 mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” ujar Mayang.
Secara rinci uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp803.354.889, Partner Properti Rp1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp864.765.683. Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp2.366.038.078,
“Bahwa dari total uang sebesar Rp 7.496 642.541,00 yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











