SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dipastikan pemilihan suara ulang (PSU). Pelaksanaan PSU direncanakan pada April 2025.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Koordinasi ini dilakukan terkait teknis dan kesiapan logistik. “Ya nanti akan dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu terkait kesiapannya,” ujarnya belum lama ini.
Kapolda menegaskan, pihaknya siap mengamankan pelaksanaan PSU tersebut. Personelnya akan dikerahkan kembali untuk mengawal pelaksanaan pemilu agar berjalan lancar. “Pada prinsipnya kami dari Polda Banten sangat siap (mengamankan pemilu-red),” katanya.
Terkait netralitas Polri, Kapolda juga menegaskan pihaknya tidak terlibat kegiatan politik. Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota Polri yang terlibat politik praktis. “Netralitas kita pasti,” ujar alumnus Akpol 1994 ini.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, sampai saat ini mereka masih menunggu Juknis dari KPU RI untuk melakukan tahapan-tahapan yang harus dilakukan pada PSU.
“Kita masih menunggu Juknis dan kita masih sebatas berbicara dengan Pemda. Kemudian Pemda juga lagi memikirkan support penganggaran,” ujarnya.
Naseh mengaku, dalam pelaksanaan rapat koordinasi dengan Pemkab Serang, pihaknya membahas berbagai persiapan-persiapan baik dari segi anggaran dan tahapan yang akan dilakukan.
“Tadi yang dibahas persiapan-persiapan, namun tahapannya seperti apa tapi kita masih menunggu Juknis dari KPU RI. Sebenarnya kita juga kan hanya tinggal menunggu PSU saja,” ujarnya.
Menurutnya, persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU harus segara dikomunikasikan dengan Pemkab Serang agar nantinya pelaksanaan bisa berjalan dengan baik dan lancar serta partisipasi pemilih bisa maksimal.
“Untuk sosialisasi kita masih nunggu tahapan, dan kita juga sebenarnya harus melaksanakan sosialisasi karena masyarakat tahunya sudah memilih. Untuk hitungan normal hari pelaksanaan tanggal 25 April jika terhitung 60 hari,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











