TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025 kemarin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Rachmat Hidayat, mengatakan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut tinggal mendapat persetujuan Gubernur Banten, Andra Soni.
“Bapemperda DPRD Tangsel menyatakan Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi syarat dan layak disampaikan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Banten yang selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Rachmat dalam laporan akhir Bapemperda DPRD Tangsel.
Rachmat mengatakan, Reperda Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.
Unsur filosofisnya bahwa pajak dan retribusi daerah sebagai salah
satu pendapatan daerah dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan
otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Unsur sosiologisnya, pengaturan pajak dan retribusi daerah untuk
menciptakan kemandirian fiskal agar gerak langkah pusat dan daerah
menjadi lebih harmonis, sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, dengan cara yang lebih efektif lebih efisien.
“Lalu, unsur yuridisnya adalah rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta
hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan
Daerah Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











