LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, terutama yang tinggal di rumah tidak layak huni. Salah satu program yang diandalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah adalah bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Namun, Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Lebak, Lingga Segara, mengungkapkan bahwa anggaran untuk program bantuan RTLH mengalami pengurangan pada tahun 2025.
Dalam wawancaranya dengan Radar Banten, Lingga menjelaskan, “Anggaran untuk program bantuan RTLH di Kabupaten Lebak mengalami pemangkasan yang signifikan. Tahun ini, kami hanya bisa membantu renovasi 50 rumah, berbeda dengan tahun 2024 yang bisa mencapai 150 rumah”.
Lingga mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari APBD Lebak hanya cukup untuk merenovasi 50 unit rumah yang tersebar di 28 kecamatan di seluruh Kabupaten Lebak.
Setiap rumah akan menerima bantuan sebesar Rp 20 juta yang disalurkan melalui rekening bantuan sosial (Bansos).
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya pemerintah berfungsi untuk mendorong dan merangsang peningkatan kualitas rumah warga,” ujar Lingga, Rabu, 5 Maret 2025.
Di sisi lain, Lingga berharap akan ada bantuan tambahan dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat, yang diperkirakan akan memberikan dukungan untuk renovasi 100 rumah lagi.
“Kami masih menunggu bantuan tersebut, dan semoga anggaran untuk tahun depan bisa meningkat,” harapnya.
Penurunan jumlah bantuan RTLH ini berpotensi mempengaruhi kualitas hidup masyarakat, terutama mereka yang tinggal di rumah dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Banyak warga yang tinggal di rumah rusak, dengan dinding bocor, atap yang hampir runtuh, serta fasilitas yang terbatas.
Tanpa bantuan renovasi, mereka akan kesulitan memperbaiki rumahnya, yang berpotensi berdampak pada kesehatan dan kenyamanan keluarga.
Editor: Agus Priwandono











