SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah hampir dua tahun gerbang SDN Kuranji disegel, kini guru dan siswa sekolah tersebut bisa memasuki sekolahnya lagi.
Pasalnya, selama hampir dua tahun, gerbang SDN yang terletak Jalan Empat Lima, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu tidak bisa melewati akibat disegel oleh pihak ahli waris.
Pembongkaran segel itu setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan kuasa hukum ahli waris atas nama Ahmad bin Sanim.
Pantauan di lokasi, Walikota Serang, Budi Rustandi, dan kuasa hukum ahli waris, Suriyansyah Damanik, membuka segel gerbang SDN Kuranji.
Keduanya bersepakat akan melanjutkan perkara ini melalui jalur mediasi di pengadilan.
“Ini langkah awal penyelesaian perkara. Kami sudah melakukan gugatan kurang lebih tiga bulan yang lalu, dan saat ini dalam proses mediasi dan pihak pak Walikota sepakat tentang penyelesaian secara mediasi,” kata Suriyansyah saat ditemui di lokasi, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia mengaku, selama ini proses kepemilikan lahan yang diakui Pemkot Serang itu tidak memiliki alas hak yang benar, atas aset yang diserahkan oleh Pemkab Serang tersebut.
“Jadi sekarang mau dibenahi oleh pihak Pemkot, kami sepakat seperti tadi perdamaian itu. Jadi tidak melanjutkan perkaranya gugat-menggugat di Pengadilan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











