PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satgas Pangan dari Ditreskrimsus Polda Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng Minyakita di Pasar Badak Pandeglang.
Sidak ini dilakukan menyusul temuan minyak goreng Minyakita yang volumenya diduga tidak sesuai takaran.
Dalam sidak tersebut, polisi memeriksa kondisi minyak goreng yang beredar di pasaran untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya dalam kegiatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Badak Pandeglang untuk mengecek harga Minyakita di pasaran.
Sidak ini dilakukan guna memastikan harga minyak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kita mengecek harga Minyakita apakah sesuai ketentuan pemerintah atau ada kenaikan harga yang signifikan,” ungkapnya, Selasa 11 Maret 2025.
Selain harga, tim Ditreskrimsus juga memeriksa volume netto Minyakita yang beredar di pasaran.
Hal ini dilakukan karena sebelumnya ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi dengan yang tertera di kemasan.
“Ada yang tertulis 1 liter, tapi setelah dicek isinya tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” jelasnya.
Ia menuturkan, hasilnya, sejauh ini belum ditemukan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran netto yang ditetapkan.
“Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang belum ditemukan Minyakita yang ukuran isinya tidak sesuai. Namun, saat ini yang beredar hanya kemasan standing pouch, sementara yang botolan justru menghilang dari pasaran,” ujarnya.
Meski demikian, sidak tetap menyasar baik Minyakita kemasan botol maupun pouch untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Jika ditemukan kemasan pouch dengan isi yang tidak sesuai netto, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Dalam sidak ini, kami juga menemukan harga jual Minyakita di Pasar Badak Pandeglang melebihi HET. Tertulis Rp15.700, tapi di pengecer ada yang menjual Rp16.000 hingga Rp17.000,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas, termasuk menyita produk yang tidak sesuai dan mengusut hingga ke tingkat produsen.
“Jadi dari pengecer kita akan minta keterangan aka kita kembangkan kita ambil usut tuntas sampai ke produsennya,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











