PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang menindak sejumlah travel gelap yang marak di wilayah Kabupaten Pandeglang saat arus mudik Lebaran 2025. Penindakan dilakukan di Jalan Simpang Tiga Cigadung.
Razia travel gelap ini dilakukan antara Satlantas Polres Pandeglang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang. Razia tersebut berlangsung sejak pukul 01.00 WIB dini hari.
Mobil yang melintas diduga sebagai travel gelap di wilayah Pandeglang oleh petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa kelengkapan dokumen serta izin operasionalnya.
Dari pantauan di lokasi, kendaraan tersebut membawa banyak penumpang serta barang bawaan yang disusun di atap mobil hingga melebihi kapasitas.
Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi mengungkapkan razia ini dilakukan usai menerima laporan dari sopir angkutan umum dan Organda yang resah dengan maraknya travel gelap yang beroperasi tanpa izin resmi saat arus mudik Lebaran.
“Malam ini kami melaksanakan razia untuk mengantisipasi maraknya travel gelap yang meresahkan sopir angkutan yang memiliki izin trayek resmi,” ungkapnya, Rabu 26 Maret 2025.
Dalam razia tersebut, polisi menindak lima kendaraan travel gelap yang beroperasi secara ilegal saat arus mudik Lebaran 2025. Mayoritas kendaraan yang terjaring membawa penumpang dari luar Kabupaten Pandeglang.
“Hasil dari razia ini, ada lima kendaraan yang kami tilang. Dari yang kami temui di lapangan, hampir semuanya berasal dari Jakarta, sementara pengemudi dan kendaraannya dari Pandeglang,” katanya.
Polisi memastikan razia akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi travel gelap yang beroperasi. Sigit menjelaskan ciri-ciri kendaraan travel gelap, yakni mobil pribadi yang membawa barang penumpang melebihi kapasitas.
“Kendaraan yang digunakan adalah mobil pribadi. Indikasi travel gelap bisa dikenali dari barang penumpang yang diangkut di atas kendaraan dalam kondisi over load,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan taksi online tidak termasuk dalam kategori travel gelap.
“Kalau mobil online atau taksi online bukan travel gelap, karena mereka mendapat pesanan melalui aplikasi resmi,” terangnya.
Sigit mengimbau masyarakat Pandeglang maupun dari luar daerah yang hendak mudik agar memilih moda transportasi umum resmi.
“Transportasi resmi memiliki legalitas trayek yang jelas dan rutin diperiksa. Kami akan terus melakukan penindakan hingga arus balik nanti,” tegasnya.
editor: Agung S Pambudi











