SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 26 Maret 2025.
Kedua eks pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.
“Pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Arief Adikusumo.
Vonis terhadap keduanya dibacakan secara bergantian.
Ari Bastian menjadi terdakwa yang pertama diadili sebelum dilanjutkan kepada Rendra Setyo Argo Kusumo.
Dalam putusan itu, kedua terdakwa dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan, uang pengganti atau kerugian negara keduanya diganjar dengan nilai yang berbeda.
Ari Bastian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Sedangkan, Rendra Setyo Argo Kusumo sebesar Rp 4,8 miliar.
Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kedua terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kota Tangerang, Arga.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arief.
Anggota Majelis Hakim, Ibnu Anwarudin, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal saat Ari Bastian menjabat sebagai Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan, Rendra Setyo Argo Kusumo menjabat Site Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Askes Area Tangerang.
Dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 ini, keduanya telah memanipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru dan migrasi.
Akibatnya, PT Telkom Akses Tangerang mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 7,4 miliar.
Ibnu menyebut, pekerjaan fiktif itu ditagihkan ke para mitra. Selanjutnya, setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra PT Telkom Akses Area Tangerang, Rendra Setyo Argo Kusumo menyerahkannya kepada terdakwa Ari Bastian untuk menagihnya.
“Kemudian, pada bulan November 2020, terdakwa Ari Bastian meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari kelima mitra,” ucapnya.
Kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.
Secara rinci, uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp 803.354.889, Partner Properti Rp 1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp 864.765.683. Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp 1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp 2.366.038.078.
Uang sebesar Rp 7.4 miliar yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU karena vonis lebih rendah dari tuntutan, yakni 10 tahun penjara.
Editor: Agus Priwandono











