slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Proyek Fiktif Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis Tujuh Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
27-03-2025 06:36:24
in Hukum, Utama
Proyek Fiktif Rp 7,4 Miliar, Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis Tujuh Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu siang, 26 Maret 2025.

Kedua eks pejabat PT Telkom Akses Area Tangerang itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

Baca Juga :

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

“Pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Arief Adikusumo.

Vonis terhadap keduanya dibacakan secara bergantian.

Ari Bastian menjadi terdakwa yang pertama diadili sebelum dilanjutkan kepada Rendra Setyo Argo Kusumo.

Dalam putusan itu, kedua terdakwa dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan, uang pengganti atau kerugian negara keduanya diganjar dengan nilai yang berbeda.

Ari Bastian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Sedangkan, Rendra Setyo Argo Kusumo sebesar Rp 4,8 miliar.

Jika yang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kedua terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Kota Tangerang, Arga.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arief.

Anggota Majelis Hakim, Ibnu Anwarudin, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal saat Ari Bastian menjabat sebagai Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Akses Area Tangerang. Sedangkan, Rendra Setyo Argo Kusumo menjabat Site Manager Provisioning dan Migration PT Telkom Askes Area Tangerang.

Dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2020 ini, keduanya telah memanipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning pasang sambung baru dan migrasi.

Akibatnya, PT Telkom Akses Tangerang mengalami kerugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 7,4 miliar.

Ibnu menyebut, pekerjaan fiktif itu ditagihkan ke para mitra. Selanjutnya, setelah mendapat data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra PT Telkom Akses Area Tangerang, Rendra Setyo Argo Kusumo menyerahkannya kepada terdakwa Ari Bastian untuk menagihnya.

“Kemudian, pada bulan November 2020, terdakwa Ari Bastian meminta Katherine membuat akun rekening bank untuk menampung dana pembayaran data pekerjaan fiktif dari kelima mitra,” ucapnya.

Kelima mitra PT Telkom Akses Area Tangerang yakni, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.

Secara rinci, uang yang ditransfer oleh Mega Creative Promosindo Rp 803.354.889, Partner Properti Rp 1.487.274.061, Rafi Jaya Brothers Rp 864.765.683. Kemudian Anartel Cipta Cemerlang mentransfer Rp 1.975.209.330, dan Jelma Rangga Gading Rp 2.366.038.078.

Uang sebesar Rp 7.4 miliar yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU karena vonis lebih rendah dari tuntutan, yakni 10 tahun penjara.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembelian Minyak Goreng CP10 oleh PT ABM Dilaporkan ke Kejati Banten, Disebut Fiktif

Next Post

Disnaker Lebak: Tidak Ada Perusahaan yang Telat Bayar THR

Related Posts

Magister Ilmu Komunikasi Untirta
Kota Serang

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Read moreDetails

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

486 PNS Jabatan Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik

Diduga Di-PHK Sepihak, 6 Eks Karyawan PT Semen Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Reses di Leuwidamar Lebak, Ubaedillah Terima Aspirasi Soal Infrastruktur Jalan dan BPJS Gratis

Next Post
Disnaker Lebak: Tidak Ada Perusahaan yang Telat Bayar THR

Disnaker Lebak: Tidak Ada Perusahaan yang Telat Bayar THR

Jelang Libur Lebaran, Pengelola Objek Wisata Diingatkan untuk Tidak Main Getok Harga

Jelang Libur Lebaran, Pengelola Objek Wisata Diingatkan untuk Tidak Main Getok Harga

Tipe Investor yang Cocok untuk Berinvestasi di Reksadana Pasar Uang

Tipe Investor yang Cocok untuk Berinvestasi di Reksadana Pasar Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 21:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak