LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak mengingatkan para pengelola objek wisata di Lebak untuk tidak melakukan praktik getok harga yang merugikan wisatawan.
Larangan ini untuk menciptakan iklim pariwisata yang lebih adil dan transparan, serta melindungi hak konsumen.
Pengelola objek wisata harus mencantumkan tarif sejak awal, sehingga pengunjung tidak dibebani dengan biaya tambahan yang tidak wajar.
Praktik getok harga yang sering ditemui telah menurunkan kepercayaan wisatawan dan merugikan citra pariwisata daerah.
Kabid Destinasi Wisata pada Disbudpar Lebak, Usep Suparno, juga mengimbau para pedagang di lokasi wisata untuk memampang harga dagangannya.
“Kami sudah minta pengelola untuk menyampaikan kepada pedagang di tempat wisata agar memampang harga,” kata Usep kepada Radarbanten.co.id melalui telepon, Rabu, 26 Maret 2025.
Usep menyebutkan, memampang harga disarankan kepada pelaku usaha, khususnya pedagang makanan, agar wisatawan mengetahui berapa uang yang harus disiapkan.
“Biar pengunjung merasa tidak dijebak. Kalau dari awal sudah tahu harga, pengunjung bisa menghitung dan menyesuaikan apakah dirasa mahal atau tidak,” ujar Usep.
Meski harga menjadi hak para pedagang, Usep menganjurkan supaya penyesuaian harga oleh pedagang masih dalam batas yang wajar.
“Kita harap masih dalam batas wajar ya, artinya menyesuaikan dengan harga pasaran,” ucapnya.
Lebih lanjut, Usep menyebut, Disbudpar Lebak memprediksi jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 300 ribu lebih selama libur Lebaran tahun ini.
“Melihat jumlah kunjungan pada momen yang sama tahun lalu sekitar 300 ribuan pengunjung. Namun pada tahun ini terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu sekitar 10-15 persen karena kondisi cuaca dan beberapa faktor lain,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











