SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten. Program pemutihan itu berlaku pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” ujar Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam’un No.5, Kotabaru, Kota Serang, Kamis malam, 27 Maret 2025.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Andra mengatakan, pemutihan tunggakan dan denda PKB juga sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan.
Berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai Rp 700 miliar lebih, yang terdiri dari, dua juta lebih kendaraan bermotor.
“Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak misreading potensi pajak ke depannya,” pungkasnya.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan dengan kebijakan itu nantinya masyarakat dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











