SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang seluruh pegawainya menggunakan kendaraan dinas (randis) di luar operasional kedinasan, atau untuk mudik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, larangan ASN di lingkup Pemkot Serang membawa randis untuk mudik itu berdasarkan Keputusan Walikota Serang.
“Keputusan Walikota Serang menetapkan randis tidak diperkenankan dibawa mudik atau pulang kampung,” kata Nanang, Jumat, 28 Maret 2025.
Nanang mengaku, seluruh ASN di lingkup Pemkot Serang dipastikan tidak akan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Pemkot Serang akan melakukan pengawasan hal tersebut melalui BKPSDM.
“Pengawasan akan dilakukan oleh BKPSDM Kota Serang, dan tidak usah ditekan. Insya Allah, ASN Kota Serang sadar diri dan tidak akan melakukan apa yang sudah dilarang,” ucap Nanang.
Nanang juga meminta agar kendaraan dinas dapat disimpan di kediaman masing-masing ASN, karena kantor pemerintahan memiliki lahan yang terbatas.
“Tidak usah disimpan di kantor karena tempatnya terbatas. Taruh saja di rumah masing-masing dan dijaga,” ujar Nanang.
Pemkot Serang juga sempat mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah OPD untuk menerapkan pola kerja Work Form Anywhere (WFA) yang dimulai pada 24-27 Maret 2025.
“Tetapi dikecualikan bagi OPD-OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak libur, seperti Disdukcapil, rumah sakit, Puskesmas, Damkar, Dishub, Satpol PP, dan pelayanan front office, back office, yang mengoperasionalkan tentu tidak libur, karena masyarakat membutuhkan,” tegas Nanang.
Editor: Agus Priwandono











