SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KTP pemilik lama kendaraan kerap menjadi kendala bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka. Wajib pajak tak perlu khawatir.
Selain ada kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, selama ini, apabila tak ada KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK, maka wajib pajak tak bisa membayar PKB. “Itu memang sesuai dengan regulasi dari aparat kepolisian,” ujarnya.
Namun, saat ini, pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kendaraan akan dipermudah dengan cara balik nama dengan KTP pemilik yang baru. “Dan itu gratis,” tegas Deden.
Kata dia, dengan begitu, wajib pajak akan memiliki kendaraan atas namanya sendiri tanpa dipungut biaya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin membayar PKB untuk tidak khawatir jika tak memiliki KTP pemilik lama. “Cukup bawa KTP asli pemilik baru dan syarat-syarat lainnya,” terang Deden.
Program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini dapat dinikmati wajib pajak yang tak memiliki KTP pemilik lama kendaraan. Kebijakan Gubernur Banten Andra Soni ini berlangsung mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Reporter: Rostinah
Editor: Adityw











