CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Antusiasme warga Kota Cilegon pada hari pertama penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis, 10 April 2025, membuat kantor Samsat Cilegon membeludak.
Program pemutihan tunggakan dan denda PKB ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang secara resmi berlaku mulai hari ini hingga 30 Juni 2025.
Kepala UPTD Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, bersama Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pelayanan untuk memastikan proses berjalan lancar.
Mereka mengimbau warga agar memanfaatkan program pemutihan ini dengan tertib dan teratur.
“Mari masyarakat Cilegon berbondong-bondong datang untuk membayar pajak. Ini baru hari pertama, dan program akan berlangsung sampai 30 Juni 2025. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, dan kami siap melayani,” ujar Kurniawan.
AKP Mulya Sugiharto menegaskan, Kepolisian mendukung penuh kebijakan ini dan akan membantu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemutihan berjalan lancar.
“Kami dari kepolisian sangat mendukung dan akan membantu masyarakat dalam proses pemutihan pajak tahun 2025. Tetap tertib dan ikuti aturan petugas dari kepolisian, Pemda, maupun Jasa Raharja agar semua terlayani dengan baik dan kondusif,” jelasnya.
Kepala Samsat Cilegon juga menginformasikan bahwa masyarakat kini bisa memanfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak yang disediakan. Tidak harus datang ke kantor induk, warga bisa menggunakan layanan di dua gerai, yaitu Gerai Ramanuju dan Gerai Cibeber.
Selain itu, Samsat Keliling (Samling) juga aktif beroperasi di sejumlah titik, termasuk di Pasar Merak, Pasar Kelapa, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot, dan MPP Citangkil.
Layanan ini ditujukan khusus untuk pembayaran pajak tahunan, sehingga masyarakat dapat mengurus pajak lebih cepat dan dekat dengan domisili mereka.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, Pemkot Cilegon dan Samsat berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda.
Editor: Agus Priwandono











