CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk mengoptimalkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pemutihan denda dan tunggakan PKB, Samsat Cilegon membuka sejumlah gerai pelayanan di luar kantor induk.
Langkah ini diambil agar masyarakat bisa lebih mudah melunasi pajak tahunan kendaraannya, serta untuk mengurai antrean pembayaran PKB di Samsat Cilegon pada hari pertama pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan oleh Provinsi Banten.
Kepala UPTD Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, mengatakan bahwa masyarakat tidak harus datang ke kantor utama untuk pembayaran pajak tahunan, karena kini telah tersedia beberapa titik pelayanan lainnya yang tersebar di wilayah Kota Cilegon.
“Kami punya dua gerai, yakni Gerai Ramanuju dan Gerai Cibeber. Selain itu, kami juga hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon dan MPP Citangkil. Semua bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan,” ujar Kurniawan saat ditemui di Samsat Cilegon, Kamis, 10 April 2025.
Tak hanya itu, Samsat Keliling (Samling) juga terus beroperasi di sejumlah titik keramaian.
Pada hari pertama program pemutihan tunggakan dan denda paja kendaraan, Samling hadir di Pasar Merak dan Pasar Kelapa.
“Layanan Samling ini sangat membantu warga yang sibuk atau jauh dari kantor induk. Kami ingin pastikan semua masyarakat punya akses yang mudah dan cepat untuk membayar pajak,” tambahnya.
Program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan ini berlangsung mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menyampaikan dukungan Kepolisian demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini. Tetap tertib, ikuti arahan petugas, dan manfaatkan semua titik layanan yang disediakan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan mengurai antrean di kantor utama Samsat Cilegon, serta memberikan kenyamanan bagi warga Cilegon yang ingin melunasi kewajibannya.
Editor: Agus Priwandono











