PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 126.192 unit kendaraan di Kabupaten Pandeglang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ratusan ribu kendaraan tersebut tidak bayar pajak satu tahun lebih atau sejak 2020 sampai 2024.
Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Cabang Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, pemilik kendaraan atau wajib pajak yang nunggak PKB dapat memanfaatkan program penghapusan atau pemutihan tunggakan pajak atas kebijakan dari Gubernur Banten Andra Soni. Mereka cukup dengan mendatangi gerai atau kantor Samsat terdekat.
Khusus untuk pembayaran PKB tahunan bisa mendatangi gerai atau Samling sedangkan untuk pajak lima tahunan atau ganti kaleng harus ke Kantor Induk Samsat. Sedangkan potensi PKB di Kabupaten Pandeglang sebanyak 232.987 unit kendaraan.
“Dari potensi 232.987 unit kendaraan, yang nunggak PKB 126.192 unit. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat,” katanya kepada Radar Banten di Kantor Samsat Pandeglang, Rabu 9 April 2025.
Epy menjelaskan, data 126.192 unit kendaraan itu berdasarkan hasil pengecekan data kendaraan menunggak pajak sepanjang tahun 2020-2024.
“Mudah-mudahan dengan adanya program pemutihan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB, pemilik 126.192 unit kendaraan bisa segera membayar pajaknya,” harapnya.
Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Banten ini menjelaskan, program penghapusan tunggakan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Serta Keputusan Kepala BAPENDA Nomor 000.2.5/061-Kep.BAPENDA/2025 tentang Penetapan Potensi dan Tunggakan Kendaraan Bermotor.
“Program ini sesuai Kepgub yang berlaku sejak 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Maka untuk masyarakat Pandeglang segera manfaatkan, kapan lagi ada penghapusan pokok dan sanksi administrasinya,” ungkapnya.
Epy menegaskan, program tersebut ditawarkan untuk meringankan masyarakat yang bertahun-tahun belum bayar pajak. Mereka hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan.
“Khusus pajak tahunan bisa dilakukan di gerai atau Samling. Sedangkan untuk yang lima tahun atau ganti kaleng harus ke kantor Induk Samsat,” paparnya.
Lebih lanjut, Epy menjelaskan, terkait program ini telah disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan beberapa metode yang telah lakukan.
“Ada yang dibantu kawan media, kami ucapkan terima kasih sudah membantu memberitakan. Selain itu, kami menyiapkan flyer seperti spanduk di tempat strategis,” katanya.
Salah seorang warga Pandeglang Yusep mengaku, senang dengan adanya program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Motor saya, sudah nunggak dari 2019. Adanya program penghapusan ini sangat membantu, dari seharusnya bayar Rp1,2 juta tinggal bayar pajak tahunannya saja Rp200 ribu, pajaknya kembali hidup,” ungkapnya sambil tersenyum.
Editor: Mastur Huda











