LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Lebak belum memiliki akta nikah. Karenanya, Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mempunyai program sidang keliling dengan jemput bola menggelar isbat nikah di desa/kecamatan untuk melegalkan mereka agar tercatat dalam dokumen negara.
“Akta nikah ini manfaatnya sangat penting. Karena sekarang ini untuk berbagai urusan yang dibutuhkan buku nikah,” kata Wakil Ketua PA Rangkasbitung, Yunanto, Sabtu 26 April 2025.
Program kegiatan sidang keliling ini juga merupakan wujud sinergi Pengadilan Agama Rangkasbitung bersama Pemerintah daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum yang tercatat dalam dokumen negara.
“Dengan mengikuti Isbat Nikah, pernikahan mereka legal dan resmi tercatat sebagai dokumen negara,” ujarnya.
Dia mengatakan, PA Rangkasbitung menargetkan 500 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Lebak tahun 2025 ini dapat mengikuti sidang Isbat Nikah.
“Tahun 2024 lalu sebanyak 400 pasutri di Lebak menjalani isbat nikah,” katanya.
Sebelumnya, 83 pasutri di Kecamatan Gunungkencana mengikuti isbat nikah yang dilaksanakan PA Rangkasbitung. Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Bahkan, Camat Gunungkencana Firman Arif meminta kegiatan serupa dapat dilaksanakan kembali di wilayahnya. Karena masih banyak warganya yang belum memiliki akta nikah.
Editor: Mastur Huda











