TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan dirinya tidak akan mengubah keputusan mengangkat Lili Pintauli Siregar, eks pimpinan KPK yang pernah terjerat pelanggaran etik.
Benyamin menyatakan, dirinya tetap kepada keputusannya mengangkat Lili sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum, membantunya menyelesaikan persoalan bidang hukum.
“Saya tidak menolak, saya yang mengangkat,” tegas Benyamin usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SMPN 11 Kota Tangsel, Jumat 2 Mei 2025.
Benyamin mengatakan, dirinya terbuka kepasa kritik dan masukan dari semua pihak. Ia juga mempersilakan siapapun yang ingin menggugat keputusannya mengangkat Lili ke Pengadilan.
“Gugatan ke PTUN silakan saya terbuka,” ujar Benyamin.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak Walikota Tangsel, Benyamin Davnie membatalkan pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.
Penolakan dan desakan disuarakan LBH Keadilan, Muhammadiyah Tangsel dan terakhir mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Mereka menyatakan Lili Pintauli Siregar bukan orang yang tepat menduduko jabatan publik sebab track recordnya sebagai pimpinan KPK dianggap buruk.
Saat memimpin KPK, Lili tersandung 3 pelanggaran etik saat memimpin KPK. Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak yang sedang berperkara di KPK.
Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudan meminta fasilitas kepada pejabat Pertamina serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar sendiri gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











