SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ade Ansori dan Anggan Sugandi ditangkap polisi. Keduanya diduga melakukan penipuan bermodus kerja sama jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini, keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2021 di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula saat Ade Ansori mengajak korban, Ajat Sudrajat, untuk bekerja sama dalam usaha jual beli mobil. Dalam kesepakatan tersebut, Ade berjanji akan mengelola usaha, sementara keuntungan akan dibagi bersama.
“Tak lama kemudian, terdakwa Ade Ansori menawarkan satu unit mobil Nissan Grand Livina kepada korban dengan dalih milik rekannya, terdakwa Anggan Sugandi,” kata JPU dikutip Radarbanten.co.id, Sabtu, 2 Mei 2026
Korban pun tertarik setelah kendaraan tersebut dinyatakan dalam kondisi baik. Setelah melalui proses negosiasi, korban sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp 75 juta dan pembayaran dilakukan pada 26 Maret 2021.
“Namun, mobil yang telah dibeli itu kemudian dititipkan kepada para terdakwa untuk dijual kembali. Tanpa sepengetahuan korban, kendaraan tersebut justru dijual oleh kedua terdakwa,” kata JPU.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta. “Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur JPU.
Editor: Agus Priwandono









