SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tergolong nekat. Sebab, keduanya berani beraksi di tempat yang paling dianggap aman, yakni Mapolda Banten. Tak tanggung-tanggung keduanya berani membawa kabur motor dinas milik anggota polisi.
Kedua pelaku curanmor yang bernyali besar itu adalah Agus Melas dan Rianda.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, keduanya menjalankan aksi pencurian tersebut pada Minggu, 4 Januari 2026.
Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, Rianda menghubungi Agus untuk meminta bantuan mendorong sepeda motor dinas polisi Kawasaki KLX yang terparkir di lingkungan Polda Banten. Permintaan tersebut disetujui oleh Agus.
“Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa II Rianda menjemput Terdakwa I Agus Melas di rumah yang beralamat di Kampung Pamupukan, RT 003 RW 001, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya,” kata JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip Radarbanten.co.id pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Sekira pukul 13.30 WIB, keduanya tiba di area parkir Mapolda Banten. Rianda lantas turun dari motor dan mendekati motor Kawasaki KLX berwarna hitam.
“Setelah itu Terdakwa II Rianda langsung menaiki dan membawa satu unit kendaraan dinas Kawasaki KLX,” kata JPU.
Motor tersebut dibawa menuju rumah Rianda di Kompleks Citra Gading, Blok P2/23, RT 001 RW 005, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Motor tersebut dibawa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu anggota Polda Banten, RE (berinisial-red),” ujar JPU.
Akibat perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Editor: Agus Priwandono











