SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menyebut jika pihaknya sudah menyelesaikan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun 2024.
Yang mana sebelumnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana BOS pada hasil pemeriksaan LKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2024. Temuan ini lantas menjadi pernak-pernik dari pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapati Pemprov Banten atas LKPDnya selama sembilan kali berturut-turut.
Andra menyebut jika pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan perihal bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ini. “Pengembalian sudah, sudah pengembalian. Sudah selesai,”kata Andra di Kabupaten Tangerang, Jum’at 2 Mei 2025.
Ia menyebut, masalah dana BOS ini sudah pihaknya selesaikan jauh sebelum pemeriksaan dari BPK. Yang mana, sebelum menyerahkan LKPD kepada BPK RI, Pemprov Banten juga terlebih dahulu melakukan audit secara internal dengan melibatkan Inspektorat Banten.
“Sudah selesai pengembaliannya. Sudah selesai sebelum pemeriksaan,” kata Andra.
Namun, Andra tidak menyebutkan jumlah anggaran yang dikembalikan oleh pihak satuan pendidikan kepada Kas Negara terkait dengan pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN itu.
Disisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Banten Umar Barmawi mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK di Banten yang tergabung dalam musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) buntut dari temuan itu.
Tidak sendiri, komisi I DPRD Banten juga akan mengandeng mitra kerjanya yakni Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten guna menindaklanjuti pengelolaan dana BOS ini.
“Ya nanti kita bersama BKD dan Inspektorat akan undang kepsek-kepseknya,”kata Umar.
Nantinya, Inspektorat akan menjelaskan tata cara administrasi dari pengelolaan dana BOS yang benar, khususnya dalam hal pelaporan. Sebab, menurutnya, masalah ini dipicu oleh adanya ketidaksepahaman pihak sekolah dalam mengelola dana BOS itu.
“Ini delapan kabupaten/kota butuh penyaamaan persepsi. Karena yang terjadi saat ini itu adanya karena adanya perbedaan pendapat. Misalnya sekolah di Cilegon menggunakan dana BOS untuk kegiatan ini, sementara di Tangerang tidak. Padahal seharusnya seragam, tapi tetap harus sesuai dengan ketentuan” ungkapnya.
Dirnya berharap, dengan adanya pertemuan nanti, pihak Inspektorat dapat menyampaikan teknis pengelolaan dana BOS kepada para sekolah sehingga masalah seperti ini tidak terulang kembali.
“Sebenarnya bukan penyalah gunaan hanya tata cara pelaporan dan sekolah sudah menyelesaikan semuan nya. Makanya dengan langkah kami, komisi 1 mengundang kepala sekolah, inyaallah inspektorat akan memberikan arahan untuk kebaikan bersama dalam hal tata kelola keuangan di sekolah,” imbuhnya.
Editor: Bayu Mulyana











