TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, telah membuka gerai layanan administrasi hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, di Lapangan Cilenggang, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan bahwa layanan administrasi hukum oleh Ditjen AHU meliputi pendirian badan usaha seperti pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) RI dan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat ada 92.783 pelaku UMKM di Kota Tangsel.
“Dari jumlah tersebut masih banyak pelaku UMKM belum meningkatkan usahanya menjadi berbadan hukum. Dengan usaha yang menjadi badan hukum, dapat membantu pelaku UMKM mengakses modal dari investor dan perbankan demi membantu usaha pelaki UMKM lebih besar lagi,” ucap Widodo, Kamis, 8 Mei 2025.
Widodo mengatakan, selain memberi layanan pendirian badan hukum, ada pula layanan lainnya seperti notariat, fidusia, wasiat, legalisasi dan apostille, serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB – pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Widodo mengatakan, pembukaan gerai di Mall Pelayanan Publik merupakan inisiatif Ditjen AHU untuk memperluas jangkauan layanan dan mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik yang cepat dan dekat.
“Kehadiran kami di Mall Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi hukum. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing global melalui kemudahan berusaha,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono











