SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan BPK itu disebut bisa berpotensi merugikan keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo.
“Sangat bisa (temuan BPK berpotensi korupsi) kalau diyakini di sana ada unsur potensi kerugian keuangan negara,” kata Arief, Jumat, 9 Mei 2025.
Makanya, kata Aeief, KPK secara terbuka menerima laporan setiap ada indikasi korupsi di daerah, mengingat Banten menjadi daerah yang rentan terjadi tindak pidana korupsi.
“Sangat terbuka (menerima laporan), nanti pasti akan dipilah, mana yang ranahnya KPK, mana ranahnya APH, mana yang ranahnya APIP,” ujarnya.
Arief pun meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK melalui berbagai saluran online, termasuk website hingga email.
“Di sana ada sistim pengelolaan pengaduan masyarakat dan sebagainya, misalnya ada namanya dan sebagainya bisa dilaporkan baik melalui email juga ada, tentunya ada mekanisme dan tata caranya untuk melakukan pelaporan, minimal jelas siapa yang melaporkan dari mana materi pengaduan, apa saja dan sebagainya,” katanya.
Diketahui, BPK mendapati beberapa temuan janggal pada pengelolaan LKPD Banten 2024, antara lain, kebocoran retribusi pada Dinas Kesehatan, pengelolaan dan pertanggung jawaban dana BOS pada Dinas Pendidikan, hingga penatausahaan aset yang belum sesuai ketentuan.
Penatausahaan aset tetap tanah sebanyak 43 bidang belum dilaksanakan secara memadai. Dan, aset tetap berupa gedung dan peralatan medis serta belanja barang pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng belum dimanfaatkan.
Editor: Agus Priwandono