SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah di tahun 2025 ini akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja. Rencananya, bantuan ini akan berlangsung selama dua bulan yakni Juni dan Juli senilai Rp300 ribu perbulannya.
Program ini diberikan untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi kenaikan kebutuhan hidup. Nantinya bantuan ini akan dicairkan dalam dua bulan sekaligus.
Subsidi upah ini menyasar para pekerja yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Selain itu, BSU tidak diberikan kepada individu yang saat ini menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
Proses pencairan BSU telah dimulai sejak awal Juni dan ditargetkan rampung pada pertengahan bulan. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang telah diverifikasi sebelumnya. Pemerintah juga telah mempermudah proses pengecekan status penerima secara online.
Berikut adalah tiga cara untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Jika dinyatakan sebagai calon penerima, peserta diminta melengkapi informasi rekening untuk proses pencairan.
2. Melalui Situs Kemnaker
Di laman bsu.kemnaker.go.id, pekerja bisa login atau membuat akun. Setelah itu, informasi terkait status penerima BSU akan ditampilkan di dashboard masing-masing.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah registrasi dan login, pengguna dapat memilih menu “Cek BSU” dan mengikuti langkah-langkah verifikasi.
Jika status menunjukkan bahwa pekerja terdaftar sebagai penerima, dana akan langsung dikirim ke rekening yang telah didaftarkan. Apabila belum menerima pencairan dalam dua minggu setelah verifikasi, pekerja disarankan untuk menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Editor: Mastur Huda











