RADARBANTEN.CO.ID – Umat Islam dituntut untuk menjauhi perbuatan riba karena haram. Oleh karena itu, setiap umat Islam berupaya menghindari perbuatan riba dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Upaya menghindari riba adalah salah satu langkah penting bagi umat Islam untuk menjaga keuangan sesuai dengan syariah.
Berikut ini beberapa cara dapat dilakukan untuk menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari website resmi Bank Mega Syariah, yaitu pilihlah menggunakan layanan dari lembaga keuangan syariah.
Seperti bank syariah, koperasi syariah, dan asuransi syariah.
Lembaga-lembaga tersebut dirancang khusus untuk memberikan layanan keuangan yang bebas riba dan mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Kemudian gunakan akad syariah dalam transaksi keuangan untuk memastikan bahwa transaksi bebas dari riba.
Inilah beberapa akad yang sering digunakan dalam transaksi syariah:
1. Akad Murabahah yaitu akad jual beli di mana harga barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati tanpa bunga.
2. Akad Musyarakah, ialah akad berupa bentuk kerja sama di mana dua atau lebih pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.
3. Akad Mudharabah adalah akad yang melibatkan pemilik modal dan pengelola bisnis dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.
4. Akad Ijarah itu adalah akad sewa yang memungkinkan pemakaian aset tanpa kepemilikan penuh.
Dengan menggunakan akad-akad tersebut maka transaksi dilakukan secara transparan, adil, dan menghindari bunga atau tambahan yang tidak sesuai syariah.
Selain itu, sebisa mungkin harus bisa menghindari kartu kredit konvensional sering kali melibatkan bunga pada pembayaran yang ditunda. Sebagai alternatif, pertimbangkan untuk menggunakan kartu debit syariah atau kartu kredit syariah.
Kartu kredit syariah menggunakan sistem akad syariah yang tidak membebankan bunga, tetapi mengenakan biaya tertentu untuk penggunaan layanan.
Sehingga transaksi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Jadi memang sebagai umat Islam penting menghindari riba untuk menjaga kebersihan harta dan hidup sesuai dengan syariah.
Editor: Mastur Huda











