Home Berita Utama

Ini Tips Bagi Umat Islam Menghindari Riba

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Sabtu, 21 Juni 2025 06:26
in Berita Utama, Ekonomi, Khasanah
0
Ini Tips Bagi Umat Islam Menghindari Riba

Ilustrasi transaksi riba. Foto Dok Bank Mega Syariah

0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Umat Islam dituntut untuk menjauhi perbuatan riba karena haram. Oleh karena itu, setiap umat Islam berupaya menghindari perbuatan riba dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Upaya menghindari riba adalah salah satu langkah penting bagi umat Islam untuk menjaga keuangan sesuai dengan syariah.

Berikut ini beberapa cara dapat dilakukan untuk menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari website resmi Bank Mega Syariah, yaitu pilihlah menggunakan layanan dari lembaga keuangan syariah.

Seperti bank syariah, koperasi syariah, dan asuransi syariah.

Lembaga-lembaga tersebut dirancang khusus untuk memberikan layanan keuangan yang bebas riba dan mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Kemudian gunakan akad syariah dalam transaksi keuangan untuk memastikan bahwa transaksi bebas dari riba.

Inilah beberapa akad yang sering digunakan dalam transaksi syariah:

1. Akad Murabahah yaitu akad jual beli di mana harga barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati tanpa bunga.

2. Akad Musyarakah, ialah akad berupa bentuk kerja sama di mana dua atau lebih pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.

3. Akad Mudharabah adalah akad yang melibatkan pemilik modal dan pengelola bisnis dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.

4. Akad Ijarah itu adalah akad sewa yang memungkinkan pemakaian aset tanpa kepemilikan penuh.

Dengan menggunakan akad-akad tersebut maka transaksi dilakukan secara transparan, adil, dan menghindari bunga atau tambahan yang tidak sesuai syariah.

Selain itu, sebisa mungkin harus bisa menghindari kartu kredit konvensional sering kali melibatkan bunga pada pembayaran yang ditunda. Sebagai alternatif, pertimbangkan untuk menggunakan kartu debit syariah atau kartu kredit syariah.

Kartu kredit syariah menggunakan sistem akad syariah yang tidak membebankan bunga, tetapi mengenakan biaya tertentu untuk penggunaan layanan.

Sehingga transaksi lebih transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Jadi memang sebagai umat Islam penting menghindari riba untuk menjaga kebersihan harta dan hidup sesuai dengan syariah.

Editor: Mastur Huda

Tags: EkonomiFatwa MUIhadistinvestasi berbasis syariahIslamMUIRentenirribatransaksi ribaumat muslimah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindikpora Sebut Kuota SPMB SD-SMP di Pandeglang Naik Capai 49 Ribu

Next Post

Fraksi PKB DPRD Lebak Dukung Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C

Next Post
Fraksi PKB DPRD Lebak Dukung Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C

Fraksi PKB DPRD Lebak Dukung Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi Apartemen Green Park Terrace, Cilegon. Foto : PP

Mangkrak, Pembeli Apartemen Green Park Terrace Adukan Pembiayaan ke Kejati Banten

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 09:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pembangunan Apartemen Green Park Terrace di Kota Cilegon yang disebut mangkrak berujung pada permohonan pengawasan kepada...

Polsek Cikande Tangkap Komplotan Pencuri Ratusan Batang Besi Ulir

Polsek Cikande Tangkap Komplotan Pencuri Ratusan Batang Besi Ulir

by Fahmi
Senin, 10 Agustus 2026 08:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Komplotan pencuri ratusan batang besi ulir milik CV Baja Sakti Trans Perkasa ditangkap polisi. Dalam menjalankan aksinya,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.