SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan limbah besi di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) kian serius. Kini, Polda Banten memperluas penyelidikan dengan memanggil manajemen perusahaan, setelah sebelumnya memanggil lima anggota DPRD Cilegon.
Kompol M Akbar Baskoro, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, menyatakan bahwa pihaknya segera meminta keterangan manajemen PT LCI, menunggu kesiapan pihak perusahaan. “Iya kita panggil,” tegas Akbar saat ditemui di lapangan tembak Polda Banten, Senin, 23 Juni 2025.
Langkah serupa sudah dilakukan terhadap lima anggota legislatif berinisial FM, AR, AJ, SB, dan BR, yang diduga hadir dalam unjuk rasa di kawasan LCI pada Oktober 2024. Rencana pemeriksaan akan dilaksanakan minggu ini, meski satu anggota meminta penjadwalan ulang sehingga hanya empat yang diperiksa. “Direncanakan minggu ini. Karena sebelumnya juga telah diperiksa juga, satu orang minta di reschedule (penjadwalan ulang-red),” jelas Akbar.
Munculnya video dan notulensi permintaan skrap limbah untuk dibagi kepada pengusaha lokal diduga jadi dasar penyelidikan. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan bahwa semua pihak penting akan dipanggil. “Semua pihak yang dianggap penting untuk dilakukan permintaan keterangan akan dipanggil,” tegas Didik.
Prosesnya pun akan terus berlanjut bila ditemukan unsur pidana. Penyidik siap menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. “Kalau dari proses penyelidikan itu ditemukan pidananya maka akan dilaksanakan gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” jelas mantan Kapolres Pacitan ini.
Kasus ini mengingatkan publik pada skandal Kadin Cilegon yang sempat memaksa proyek Rp 5 triliun kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali pada April–Mei 2025. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan/atau 335 ayat (1) KUHP (pengancaman).
Editor : Merwanda











