CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri akan dikurangi dari tiga menjadi dua.
Dua jabatan direksi tersebut yaitu Direktur Utama serta Direktur Operasional dan Kepatuhan.
Panitia Seleksi (Pansel) yang telah disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera menyeleksi melalui lelang terbuka alias open biding.
Anggota Pansel Calon Direksi BPRS Cilegon Mandiri Syaeful Bahri menjelaskan, menindaklanjuti hasil konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Pansel Calon Direksi BUMD PT. BPRS Cilegon Mandiri telah melaksanakan rapat pleno kedua tanggal 26 Juni 2025 kemarin di Ruang Rapat Staf Ahli Walikota Cilegon.
Dalam rapat pleno tersebut diputuskan perubahan jadwal tahapan seleksi, formasi jabatan direksi, dan sejumlah keputusan lainnya.
Lebih lanjut Syaeful menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi dengan OJK, mengingat penyertaan modal BPRS CM kurang dari Rp50 milyar maka struktur Direksi BPRS hanya ada dua, Direktur Utama dan Direktur Operasional & Kepatuhan.
“Dua Jabatan tersebut yang akan dilakukan open bidding oleh Pansel,” tutur Syaeful Bahri, Sabtu 28 Juni 2025.
Pansel akan mengumumkan dan memulai pendaftaran seleksi calon Direksi BPRS CM hari Senin 30 Juni sampai dengan Minggu 13 Juli 2025.
Ada tiga Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar, persyaratan umum diantaranya minimal S1, pengalaman kerja lima tahun, persyaratan khusus memiliki sertifikasi kompetensi BPRS, persyaratan administrasi diantaranya bukan anggota Parpol atau caleg.
“Persyaratan yang lebih lengkap dapat dilihat saat Pengumuan nanti,” tuturnya.
Pansel berkomitmen akan melaksanakan tahapan Seleksi dengan transparan, akuntabel dan profesional. Diharapkan, sebelum 25 Juli 2025 dua jabatan direksi sudah terisi.
Seleksi akan terdiri dari beberapa tahapan, selain administrasi, ada juga serangkaian tes.
Tes psikologi dilakukan oleh lembaga Psikotest InsanQ, kemudian tes uji kompetensi akan dilakukan oleh pakar dari UIN Jakarta dan UNTIRTA. Pansel pun akan membuat Standar Uji Kelayakan & Kepatutan (UKK).
Editor: Bayu Mulyana











