CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pekan setelah Panitia Seleksi (Pansel) menyerahkan enam nama calon Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) kepada Wali Kota Cilegon, hingga kini belum ada keputusan penetapan dua nama terpilih.
Pansel sebelumnya menyerahkan enam nama calon komisaris independen pada 8 Juni 2026. Namun hingga 29 Juni 2026, proses penetapan belum juga dilakukan oleh Wali Kota Cilegon.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon sekaligus Ketua Pansel Komisaris Independen PT PCM, Aziz Setia Ade Putra, mengaku belum menerima informasi terkait waktu penetapan dari Wali Kota Cilegon, Robinsar.
“Belum ada info dari Pak Wali,” kata Aziz, Senin, 29 Juni 2026.
Meski posisi dua komisaris independen masih kosong, Aziz memastikan hal tersebut tidak mengganggu operasional PT PCM yang tetap berjalan normal.
“Masih berjalan normal,” ujarnya singkat.
Sementara itu, anggota Pansel Komisaris Independen PT PCM, Syaeful Bahri, menyampaikan bahwa tugas pansel telah selesai setelah menyerahkan enam nama calon kepada pemegang saham, yakni Wali Kota Cilegon.
“Prinsipnya, pansel sudah selesai ketika menyerahkan enam nama calon kepada pemegang saham,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah Wali Kota menetapkan dua nama terpilih, pansel akan kembali melaksanakan tahapan administrasi berupa rapat pleno penetapan akhir.
“Pansel tetap siap mendukung. Begitu Walikota memutuskan dua nama, kami akan menggelar rapat pleno penetapan,” ujarnya.
Syaeful menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tidak mengatur batas waktu bagi kepala daerah dalam menetapkan hasil seleksi komisaris.
“Dalam Permendagri memang tidak diatur batas waktunya. Itu menjadi kewenangan Wali Kota sebagai pemegang saham utama,” jelasnya.
Ia menegaskan pansel menghormati sepenuhnya kewenangan kepala daerah dalam menentukan waktu penetapan tersebut.
“Kita hormati kewenangan beliau dalam menentukan waktu terbaik untuk menetapkan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











