SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Koordinator Forum Pengusaha Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Ashari ditahan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 20 Juni 2025.
Ia ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali yakni PT Total Bangun Persada.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus pemerasan terhadap manajemen PT Total Bangun Persada ini dilakukan pada Senin 10 Maret 2025.
Saat itu, tersangka bersama rekannya yang tergabung di dalam Forum Pengusaha Samangraya mendatangi lokasi proyek PT Chandra Asri Alkali tepatnya di Kawasan Krakatau Steel, Kelurahan Samangraya, Kota Cilegon.
“Tersangka ini bertemu dengan saudara Robin selaku Engineering Manager PT Total Bangun Persada, saudara Agus selaku General Manager Affair Supervisor PT Total Bangun Persada, seorang security dan Teuku dari PT China Chengda Engineering,” katanya, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, tersangka menyinggung soal kerjasama PT Chandra Asri Alkali terkait pekerjaan utama kontraktor dan subkontraktor.
Ia lantas mengancam dengan akan menghentikan kegiatan PT Total Bangun Persada apabila tidak ada komitmen dengan Forum Pengusaha Samangraya.
“Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti dengan pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total, selama itu belum terjadi. Dan saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,” katanya menirukan ucapan tersangka.
Akibat tindakan tersangka tersebut, PT Total Bangun Persada terpaksa menghentikan aktivitasnya.
“Beberapa hari kemudian, pada Mei 2025 PT Total Bangun Persada akhirnya memberikan pekerjaan kepada Forum Pengusaha Samangraya berupa pemasangan pagar sementara,” jelasnya.
Dian menegaskan, dalam kasus ini, berbeda dengan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon non aktif, Muhamad Salim.
Sebab, kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan Muhamad Salim dan rekannya tersebut pada April dan Mei 2025.
Selain itu, tersangka tidak membawa organisasi Kadin Cilegon. “Bukan dari Kadin, dari organisasi Forum Pengusaha Samangraya,” tegas alumnus Akpol 2001 ini.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan apasal 368 KUH Pidana dan Pasal 335 ayat (1) butir ke-1 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pengancaman dengan Kekerasan. “Ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi
Tags: Polda Banten, Ditreskrimum Polda Banten, pemerasan Chandra Asri, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamneg Polda Banten, Pengusaha Samangraya ditahan, Akpol 2001, kasus pemerasan, pemerasan industri, PT Total Bangun Persada
Berita 2
Tersangka saat di Mapolda Banten
Diduga Peras Kontraktor PT Chandra Asri, Pengusaha Asal Kota Cilegon Ditahan
SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Koordinator Forum Pengusaha Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Ashari ditahan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 20 Juni 2025.
Ia ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor PT Chandra Asri Alkali yakni PT Total Bangun Persada.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus pemerasan terhadap manajemen PT Total Bangun Persada ini dilakukan pada Senin 10 Maret 2025.
Saat itu, tersangka bersama rekannya yang tergabung di dalam Forum Pengusaha Samangraya mendatangi lokasi proyek PT Chandra Asri Alkali tepatnya di Kawasan Krakatau Steel, Kelurahan Samangraya, Kota Cilegon.
“Tersangka ini bertemu dengan saudara Robin selaku Engineering Manager PT Total Bangun Persada, saudara Agus selaku General Manager Affair Supervisor PT Total Bangun Persada, seorang security dan Teuku dari PT China Chengda Engineering,” katanya, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam pertemuan itu, tersangka menyinggung soal kerjasama PT Chandra Asri Alkali terkait pekerjaan utama kontraktor dan subkontraktor.
Ia lantas mengancam dengan akan menghentikan kegiatan PT Total Bangun Persada apabila tidak ada komitmen dengan Forum Pengusaha Samangraya.
“Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti dengan pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total, selama itu belum terjadi. Dan saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian,” katanya menirukan ucapan tersangka.
Akibat tindakan tersangka tersebut, PT Total Bangun Persada terpaksa menghentikan aktivitasnya.
“Beberapa hari kemudian, pada Mei 2025 PT Total Bangun Persada akhirnya memberikan pekerjaan kepada Forum Pengusaha Samangraya berupa pemasangan pagar sementara,” jelasnya.
Dian menegaskan, dalam kasus ini, berbeda dengan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon non aktif, Muhamad Salim.
Sebab, kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan Muhamad Salim dan rekannya tersebut pada April dan Mei 2025.
Selain itu, tersangka tidak membawa organisasi Kadin Cilegon. “Bukan dari Kadin, dari organisasi Forum Pengusaha Samangraya,” tegas alumnus Akpol 2001 ini.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan apasal 368 KUH Pidana dan Pasal 335 ayat (1) butir ke-1 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Pengancaman dengan Kekerasan. “Ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











