SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Politisi PKS Budi Prajogo mengaku legowo meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Dirinya mematuhi keputusan partainya untuk melakukan rolling terhadap dirinya.
Yang mana, diketahui jabatan Budi digantikan oleh Ketua Dewan Syariah DPW PKS Banten Imron Rosadi yang kini menjabat sebagai anggota Komisi V DRPD Banten.
“Pada prinsipnya kami sebagai kader partai kita patuh terhadap arahan dan perintah pimpinan fraksi, dan DPW. Jika diperintahkan, maka saya siap, taat, dan patuh,” kata Budi kepada Wartawan, Senin 1 Juli 2025.
Ia pun angkat bicara mengenai kisruh memo titipan calon siswa di SMA Cilegon yang menyeret namanya. Kata Budi, memo itu dibuat oleh stafnya di DPRD Banten, ia tidak ada keterlibatan secara langsung dengan siswa yang bersangkutan.
Sebab, wakil rakyat dari dapil Tanggerang Selatan ini tidak mengenal siswa ataupun keluarga pada memo tersebut.
Niat awal Budi menandatangani memo itu ialah untuk membantu siswa tersebut agar bisa bersekolah di sekolah negeri, sebab berdasarkan pengakuan stafnya, siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga tidak mampu. Namun, memo hanya sekedar memo, dirinya mengembalikan teknis secara penuh kepada pihak sekolah.
“Itu murni permintaan masyarakat, sebagai wakil rakyat niatnya ingin membantu masyarakat untuk sekolah di sekolah pemerintahan. Dan ini tidak ada intervensi apapun, tidak ada komunikasi dengan kepala sekolah atau dinas,” ungkapnya.
“Dan siswanya juga sekarang tidak lulus,” sambungnya.
Meskipun demikian, Budi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Banten atas kegaduhan yang menyeret namanya ini.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











