• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Khasanah

Wajib Tahu, Mahar dalam Pernikahan Menurut Fikih Islam

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 3 Juli 2025 09:47
in Khasanah, Utama
Wajib Tahu, Mahar dalam Pernikahan Menurut Fikih Islam

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang menjadi awal terbentuknya ikatan suci antara dua insan.

Dalam Islam, akad nikah tak hanya berisi ijab kabul, tetapi juga wajib disertai mahar atau mas kawin sebagai bukti kesungguhan seorang laki-laki kepada perempuan yang ia nikahi.

RelatedPosts

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05

Dalam masyarakat Indonesia, mahar dikenal sebagai simbol cinta dan tanggung jawab. Namun, dalam fikih Islam, mahar bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari rukun nikah yang tidak bisa diabaikan. Tanpa mahar, akad pernikahan bisa dinilai cacat syariat.

Mahar dalam Pandangan Fikih

Dikutip dari NU Online, dalam literatur fikih, mahar memiliki istilah lain yaitu shadaq, yang secara bahasa berarti sesuatu yang sangat keras.

Makna ini menggambarkan kokohnya tanggung jawab suami kepada istrinya.

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab “Fath al-Qarib” menjelaskan:

“Shadaq diambil dari kata ‘shodaq’, yakni nama untuk sesuatu yang sangat keras. Secara syariat, ia adalah nama untuk harta yang wajib atas laki-laki karena sebab pernikahan, hubungan syubhat, atau wafat.”

Dengan kata lain, mahar adalah harta yang diberikan sebagai bentuk penguatan akad pernikahan, yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan niat yang lurus.

Mahar Hukumnya Wajib

Kewajiban mahar ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4.

Dalam ayat itu, Allah memerintahkan para lelaki untuk memberikan mahar kepada perempuan yang mereka nikahi sebagai pemberian yang tulus.

Para ulama dalam kitab “Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam Syafi’i” menjelaskan bahwa:

“Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab sempurnanya akad nikah. Baik disebutkan dalam akad, tidak disebutkan, atau bahkan jika disepakati untuk ditiadakan, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib.”

Dengan demikian, tak ada ruang kompromi untuk menghapus kewajiban mahar. Ia adalah hak perempuan yang dilindungi syariat.

Syarat Sah Mahar

Agar sah menurut hukum Islam, mahar harus memenuhi empat syarat utama:

1. Benda berharga.

Mahar harus memiliki nilai. Barang remeh seperti sebutir beras tidak sah dijadikan mahar.

2. Benda suci dan bermanfaat.
Barang najis atau haram seperti babi dan khamr tidak bisa dijadikan mahar.

3. Bukan hasil ghosob.

Mahar tidak boleh berasal dari barang curian atau harta yang dirampas secara paksa.

4. Diketahui wujud dan jenisnya.

Mahar harus jelas bentuk dan nilainya. Barang yang tidak diketahui jenisnya tidak sah.

Dengan memenuhi syarat tersebut, mahar menjadi sah sebagai bagian dari akad nikah.

Penutup

Mahar bukan hanya pelengkap pernikahan, tetapi kewajiban yang tak terpisahkan dari ajaran Islam. Ia mencerminkan keseriusan, tanggung jawab, dan keikhlasan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.

Memahami ketentuan mahar secara fikih dapat membantu masyarakat menjalani pernikahan yang tidak hanya sah di mata negara, tapi juga sah menurut agama.

Semoga setiap pernikahan dilandasi dengan niat yang tulus dan pemahaman syariat yang benar. Wallahu a’lam.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menu Favorit Calf To Go Serang, Wajib Dicoba!

Next Post

Rekomendasi Kolam Renang di Lebak, Cocok Untuk Liburan

Next Post
Rekomendasi Kolam Renang di Lebak, Cocok Untuk Liburan

Rekomendasi Kolam Renang di Lebak, Cocok Untuk Liburan

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

by Yusuf Permana
Jumat, 6 November 2026 14:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada kegiatan penilaian maupun pemeringkatan badan publik. Transparansi harus menjadi bagian...

Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 6 November 2026 13:36
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong optimalisasi peran perpustakaan sekolah dalam meningkatkan kecerdasan kognitif siswa. Perpustakaan tidak boleh hanya memajang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.