CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang menjadi awal terbentuknya ikatan suci antara dua insan.
Dalam Islam, akad nikah tak hanya berisi ijab kabul, tetapi juga wajib disertai mahar atau mas kawin sebagai bukti kesungguhan seorang laki-laki kepada perempuan yang ia nikahi.
Dalam masyarakat Indonesia, mahar dikenal sebagai simbol cinta dan tanggung jawab. Namun, dalam fikih Islam, mahar bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari rukun nikah yang tidak bisa diabaikan. Tanpa mahar, akad pernikahan bisa dinilai cacat syariat.
Mahar dalam Pandangan Fikih
Dikutip dari NU Online, dalam literatur fikih, mahar memiliki istilah lain yaitu shadaq, yang secara bahasa berarti sesuatu yang sangat keras.
Makna ini menggambarkan kokohnya tanggung jawab suami kepada istrinya.
Syekh Ibnu Qasim dalam kitab “Fath al-Qarib” menjelaskan:
“Shadaq diambil dari kata ‘shodaq’, yakni nama untuk sesuatu yang sangat keras. Secara syariat, ia adalah nama untuk harta yang wajib atas laki-laki karena sebab pernikahan, hubungan syubhat, atau wafat.”
Dengan kata lain, mahar adalah harta yang diberikan sebagai bentuk penguatan akad pernikahan, yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan niat yang lurus.
Mahar Hukumnya Wajib
Kewajiban mahar ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4.
Dalam ayat itu, Allah memerintahkan para lelaki untuk memberikan mahar kepada perempuan yang mereka nikahi sebagai pemberian yang tulus.
Para ulama dalam kitab “Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam Syafi’i” menjelaskan bahwa:
“Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab sempurnanya akad nikah. Baik disebutkan dalam akad, tidak disebutkan, atau bahkan jika disepakati untuk ditiadakan, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib.”
Dengan demikian, tak ada ruang kompromi untuk menghapus kewajiban mahar. Ia adalah hak perempuan yang dilindungi syariat.
Syarat Sah Mahar
Agar sah menurut hukum Islam, mahar harus memenuhi empat syarat utama:
1. Benda berharga.
Mahar harus memiliki nilai. Barang remeh seperti sebutir beras tidak sah dijadikan mahar.
2. Benda suci dan bermanfaat.
Barang najis atau haram seperti babi dan khamr tidak bisa dijadikan mahar.
3. Bukan hasil ghosob.
Mahar tidak boleh berasal dari barang curian atau harta yang dirampas secara paksa.
4. Diketahui wujud dan jenisnya.
Mahar harus jelas bentuk dan nilainya. Barang yang tidak diketahui jenisnya tidak sah.
Dengan memenuhi syarat tersebut, mahar menjadi sah sebagai bagian dari akad nikah.
Penutup
Mahar bukan hanya pelengkap pernikahan, tetapi kewajiban yang tak terpisahkan dari ajaran Islam. Ia mencerminkan keseriusan, tanggung jawab, dan keikhlasan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.
Memahami ketentuan mahar secara fikih dapat membantu masyarakat menjalani pernikahan yang tidak hanya sah di mata negara, tapi juga sah menurut agama.
Semoga setiap pernikahan dilandasi dengan niat yang tulus dan pemahaman syariat yang benar. Wallahu a’lam.
Editor: Agus Priwandono











