PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjadi seorang broker atau perantara yang menghubungkan satu dengan lain dalam hal jual beli saat ini sudah menjadi bagian dari profesi. Banyak orang menggeluti profesi ini.
Lalu, apakah menjadi broker itu dalam ajaran Islam diperbolehkan?
Untuk mengetahuinya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip dari website UIN SUSKA (Sultan Syarief Kasim), bahwasannya menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, secara syar’i, akad ju’alah atau broker diperbolehkan.
Dengan landasan kisah Nabi Yusuf beserta saudaranya.
Kedudukan transaksi upah (al-ju’l) adalah segala bentuk pekerjaan (jasa), yang pemberi upah tidak mengambil sedikitpun dari upah (hadiah) itu.
Sebab, jika pemberi upah mengambil sebagian dari upah itu, berarti ia harus terikat dengan jasa dan pekerjaan itu. Padahal, jika calon penerima upah itu (al-maj’ul) gagal mendatangkan manfaat, seperti ditetapkan dalam transaksi upah (al-ju’l), ia tidak akan mendapatkan
apa-apa.
Jika pemberi upah (al-ja’il) mengambil hasil kerja calon penerima upah (al- maj’ul), tanpa imbalan kerja atau jasa tertentu, berarti ia telah melakukan suatu
kezaliman.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad
Ju’alah, pada bagian ketiga merupakan ketentuan hukum ju’alah atau broker sebagai berikut:
- Imbalan broker (ju’alah) hanya berhak diterima oleh pihak maj’ul lahu
apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi. - Pihak ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak
maj’ul lah menyelesaikan (memenuhi) prestasi (hasil pekerjaan/natijah)
yang ditawarkan.
Rukun Broker (Jia’alah)
Rukun pengupahan broker (ju’alah) adalah sebagai berikut :
- Lafal (akad).
Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak
ditentukan waktunya.
Jika mengerjakan ju’alah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang), maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
Ada dua orang yang berakad dalam ju’alah yaitu :
a. Ja’il, yaitu orang yang mengadakan sayembara, disyaratkan bagi ja’il
itu orang yang mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas.
b. ‘Amil adalah orang yang melakukan sayembara tidak disyaratkan amil itu orang-orang tertentu (bebas).
- Orang yang menjanjikan memberikan upah dapat berupa orang yang
kehilangan barang atau orang lain. - Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam
sayembara tersebut). - Upah harus jelas, telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum
melaksanakan pekerjaan (menemukan barang).
Syarat Sah Broker (Ja’alah)
a. Pihak-pihak yang berju’alah wajib memiliki kecakapan bermu’amalah
(ahliyyah al-tasharruf), yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang
dalam perwalian). Jadi ju’alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau
anak kecil.
b. Upah (ja’il) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika
upahnya tidak jelas, maka akad ju’alah batal adanya, karena ketidak
pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya
yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju.
Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras.
c. Aktivitas yang akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan
yang haram dan diperbolehkan secara syar’i.
Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktik haram lainnya.
Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ji’alah.
d. Kompensasi (materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan
jumlahnya (ma’lum), di samping tentunya harus halal.
Dasar Hukum Broker
Jumhur fuqaha sepakat bahwa hukum ju’alah mubah atau dibolehkan.Hal ini, didasari karena jialah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal lain, yang masih termasuk
ju’alah Rasulullah membolehkan memberikan upah atas pengobatan yang
menggunakan bacaan Al-Qur’an dan surat al-fatihah.
Allah SWT membolehkan melakukan kerjasama dan berusaha serta melakukan mualaha.Sementara Allah SWT melarang melakukan riba dan memakan harta sesama dengan jalan bathil.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah, QS. Al-Baqarah :275 yang artinya:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Selanjutnya, firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Selanjutnya, firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah: 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Dalam Al-Qur’an, dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada
orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang.
Hal itu ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Yusuf: 72, “Kami kehilangan piala raja maka siapa yang dapat mengembalikannya, maka ia akan mendapatkan bahan makanan seberat beban unta. Dan aku menjamin terhadapnya”.
Dengan adanya penjelasan di atas maka berprofesi menjadi broker diperbolehkan dalam ajaran Islam. Namun, memang perlu mengetahui syarat sahnya agar tidak melanggar sesuai ajaran Agama Islam.
Editor: Agus Priwandono
Reporter : Purnama Irawan










