SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direksi Jamkrida Banten buka suara terkait penyelidikan dugaan korupsi jaminan kredit oleh penyelidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten.
Direktur PT Jamkrida Banten, Nizar menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian tersebut.
Ia memastikan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Perseroan dengan ini mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda,” katanya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Nizar membenarkan, penyelidikan oleh polisi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten untuk tahun 2014 sampai dengan 2023.
Dari penyelidikan itu, beberapa pihak internal telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Dapat disampaikan bahwa beberapa waktu ini bahwa ada beberapa pihak internal Jamkrida mendapatkan panggilan dari Polda atas Laporan Informasi terkait dugaan tipikor (tindak pidana korupsi-red) tahun 2014-2023,” katanya.
Informasi yang diperoleh, Jamkrida Banten dalam menjalankan bisnisnya diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Sebab, bisnis Jamkrida Banten merambah ke luar Provinsi Banten seperti di Jakarta dan Lampung. Padahal, seharusnya Jamkrida Banten hanya beroperasi di wilayah Banten saja.
Hal tersebut dikarenakan suntikan modal Jamkrida Banten tidak melebihi Rp 100 miliar yang menjadi POJK. Akibat persoalan kredit ini, Inspektorat Banten juga telah turun melakukan audit.
“Berkaitan dengan kredit (kasus di Jamkrida Banten-red), Inspektorat informasinya juga sudah turun,” kata salah satu anggota Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten.
Namun, perwira menengah Polri ini belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
“Masih penyelidikan, terkait materi penyelidikannya tidak bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Editor: Agus Priwandono
Reporter: Fahmi Sa’i












