slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Menjadi Broker Haram atau Halal?

Purnama Irawan by Purnama Irawan
04-07-2025 09:55:34
in Khasanah

Ilustrasi transaksi jual beli lewat broker di sebuah pasar. (Foto: Pixabay)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjadi seorang broker atau perantara yang menghubungkan satu dengan lain dalam hal jual beli saat ini sudah menjadi bagian dari profesi. Banyak orang menggeluti profesi ini.

Lalu, apakah menjadi broker itu dalam ajaran Islam diperbolehkan?

Baca Juga :

No Content Available

Untuk mengetahuinya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip dari website UIN SUSKA (Sultan Syarief Kasim), bahwasannya menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, secara syar’i, akad ju’alah atau broker diperbolehkan.

Dengan landasan kisah Nabi Yusuf beserta saudaranya.

Kedudukan transaksi upah (al-ju’l) adalah segala bentuk pekerjaan (jasa), yang pemberi upah tidak mengambil sedikitpun dari upah (hadiah) itu.

Sebab, jika pemberi upah mengambil sebagian dari upah itu, berarti ia harus terikat dengan jasa dan pekerjaan itu. Padahal, jika calon penerima upah itu (al-maj’ul) gagal mendatangkan manfaat, seperti ditetapkan dalam transaksi upah (al-ju’l), ia tidak akan mendapatkan
apa-apa.

Jika pemberi upah (al-ja’il) mengambil hasil kerja calon penerima upah (al- maj’ul), tanpa imbalan kerja atau jasa tertentu, berarti ia telah melakukan suatu
kezaliman.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad
Ju’alah, pada bagian ketiga merupakan ketentuan hukum ju’alah atau broker sebagai berikut:

  1. Imbalan broker (ju’alah) hanya berhak diterima oleh pihak maj’ul lahu
    apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi.
  2. Pihak ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak
    maj’ul lah menyelesaikan (memenuhi) prestasi (hasil pekerjaan/natijah)
    yang ditawarkan.

Rukun Broker (Jia’alah)

Rukun pengupahan broker (ju’alah) adalah sebagai berikut :

  1. Lafal (akad).

Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak
ditentukan waktunya.

Jika mengerjakan ju’alah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang), maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.

Ada dua orang yang berakad dalam ju’alah yaitu :

a. Ja’il, yaitu orang yang mengadakan sayembara, disyaratkan bagi ja’il
itu orang yang mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas.

b. ‘Amil adalah orang yang melakukan sayembara tidak disyaratkan amil itu orang-orang tertentu (bebas).

  1. Orang yang menjanjikan memberikan upah dapat berupa orang yang
    kehilangan barang atau orang lain.
  2. Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam
    sayembara tersebut).
  3. Upah harus jelas, telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum
    melaksanakan pekerjaan (menemukan barang).

Syarat Sah Broker (Ja’alah)

a. Pihak-pihak yang berju’alah wajib memiliki kecakapan bermu’amalah
(ahliyyah al-tasharruf), yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang
dalam perwalian). Jadi ju’alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau
anak kecil.

b. Upah (ja’il) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika
upahnya tidak jelas, maka akad ju’alah batal adanya, karena ketidak
pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya
yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju.

Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras.

c. Aktivitas yang akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan
yang haram dan diperbolehkan secara syar’i.

Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktik haram lainnya.

Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ji’alah.

d. Kompensasi (materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan
jumlahnya (ma’lum), di samping tentunya harus halal.

Dasar Hukum Broker

Jumhur fuqaha sepakat bahwa hukum ju’alah mubah atau dibolehkan.Hal ini, didasari karena jialah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hal lain, yang masih termasuk
ju’alah Rasulullah membolehkan memberikan upah atas pengobatan yang
menggunakan bacaan Al-Qur’an dan surat al-fatihah.

Allah SWT membolehkan melakukan kerjasama dan berusaha serta melakukan mualaha.Sementara Allah SWT melarang melakukan riba dan memakan harta sesama dengan jalan bathil.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah, QS. Al-Baqarah :275 yang artinya:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Selanjutnya, firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Selanjutnya, firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah: 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.

Dalam Al-Qur’an, dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada
orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang.

Hal itu ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Yusuf: 72, “Kami kehilangan piala raja maka siapa yang dapat mengembalikannya, maka ia akan mendapatkan bahan makanan seberat beban unta. Dan aku menjamin terhadapnya”.

Dengan adanya penjelasan di atas maka berprofesi menjadi broker diperbolehkan dalam ajaran Islam. Namun, memang perlu mengetahui syarat sahnya agar tidak melanggar sesuai ajaran Agama Islam.

Editor: Agus Priwandono

Reporter : Purnama Irawan

Tags: brokerbroker dalam islamniagaperantara jual beliprofesi broker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiba di Bandung, Patricio Matricardi Memperkokoh Benteng Persib

Next Post

Jaminan Kredit Jamkrida Banten Diselidiki Polda Banten, Ini Respons Direksi

Related Posts

No Content Available
Next Post

Jaminan Kredit Jamkrida Banten Diselidiki Polda Banten, Ini Respons Direksi

Deden Apriandhi Jadi Sekda Banten, Ini Harapan Fraksi PDI Perjuangan

Deden Apriandhi Jadi Sekda Banten, Ini Harapan Fraksi PDI Perjuangan

Mau Liburan Tapi Sibuk? Ini Tempat Makan di Cilegon dengan Vibes Liburan yang Bikin Refresh!

Mau Liburan Tapi Sibuk? Ini Tempat Makan di Cilegon dengan Vibes Liburan yang Bikin Refresh!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38
Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

by Nurabidin
Senin, 18 Mei 2026 20:04

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya resmi membuka kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat...

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak