• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Khasanah

Menjadi Broker Haram atau Halal?

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Jumat, 4 Juli 2025 09:55
in Khasanah

Ilustrasi transaksi jual beli lewat broker di sebuah pasar. (Foto: Pixabay)

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menjadi seorang broker atau perantara yang menghubungkan satu dengan lain dalam hal jual beli saat ini sudah menjadi bagian dari profesi. Banyak orang menggeluti profesi ini.

Lalu, apakah menjadi broker itu dalam ajaran Islam diperbolehkan?

RelatedPosts

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 18 Mei 2026 06:47
Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 06:20
Tata Cara Salat Idul Fitri Lengkap dengan Niat dan Bacaan Arab Latin

Tata Cara Salat Idul Fitri Lengkap dengan Niat dan Bacaan Arab Latin

Kamis, 19 Maret 2026 12:51
Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Hadir di Salat Id, Ini Penjelasannya

Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Hadir di Salat Id, Ini Penjelasannya

Selasa, 17 Maret 2026 17:30

Untuk mengetahuinya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip dari website UIN SUSKA (Sultan Syarief Kasim), bahwasannya menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, secara syar’i, akad ju’alah atau broker diperbolehkan.

Dengan landasan kisah Nabi Yusuf beserta saudaranya.

Kedudukan transaksi upah (al-ju’l) adalah segala bentuk pekerjaan (jasa), yang pemberi upah tidak mengambil sedikitpun dari upah (hadiah) itu.

Sebab, jika pemberi upah mengambil sebagian dari upah itu, berarti ia harus terikat dengan jasa dan pekerjaan itu. Padahal, jika calon penerima upah itu (al-maj’ul) gagal mendatangkan manfaat, seperti ditetapkan dalam transaksi upah (al-ju’l), ia tidak akan mendapatkan
apa-apa.

Jika pemberi upah (al-ja’il) mengambil hasil kerja calon penerima upah (al- maj’ul), tanpa imbalan kerja atau jasa tertentu, berarti ia telah melakukan suatu
kezaliman.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad
Ju’alah, pada bagian ketiga merupakan ketentuan hukum ju’alah atau broker sebagai berikut:

  1. Imbalan broker (ju’alah) hanya berhak diterima oleh pihak maj’ul lahu
    apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi.
  2. Pihak ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak
    maj’ul lah menyelesaikan (memenuhi) prestasi (hasil pekerjaan/natijah)
    yang ditawarkan.

Rukun Broker (Jia’alah)

Rukun pengupahan broker (ju’alah) adalah sebagai berikut :

  1. Lafal (akad).

Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak
ditentukan waktunya.

Jika mengerjakan ju’alah tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang), maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.

Ada dua orang yang berakad dalam ju’alah yaitu :

a. Ja’il, yaitu orang yang mengadakan sayembara, disyaratkan bagi ja’il
itu orang yang mukallaf dalam arti baligh, berakal, dan cerdas.

b. ‘Amil adalah orang yang melakukan sayembara tidak disyaratkan amil itu orang-orang tertentu (bebas).

  1. Orang yang menjanjikan memberikan upah dapat berupa orang yang
    kehilangan barang atau orang lain.
  2. Pekerjaan (sesuatu yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta dalam
    sayembara tersebut).
  3. Upah harus jelas, telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum
    melaksanakan pekerjaan (menemukan barang).

Syarat Sah Broker (Ja’alah)

a. Pihak-pihak yang berju’alah wajib memiliki kecakapan bermu’amalah
(ahliyyah al-tasharruf), yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang
dalam perwalian). Jadi ju’alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau
anak kecil.

b. Upah (ja’il) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika
upahnya tidak jelas, maka akad ju’alah batal adanya, karena ketidak
pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya
yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju.

Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras.

c. Aktivitas yang akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan
yang haram dan diperbolehkan secara syar’i.

Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktik haram lainnya.

Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ji’alah.

d. Kompensasi (materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan
jumlahnya (ma’lum), di samping tentunya harus halal.

Dasar Hukum Broker

Jumhur fuqaha sepakat bahwa hukum ju’alah mubah atau dibolehkan.Hal ini, didasari karena jialah diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hal lain, yang masih termasuk
ju’alah Rasulullah membolehkan memberikan upah atas pengobatan yang
menggunakan bacaan Al-Qur’an dan surat al-fatihah.

Allah SWT membolehkan melakukan kerjasama dan berusaha serta melakukan mualaha.Sementara Allah SWT melarang melakukan riba dan memakan harta sesama dengan jalan bathil.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah, QS. Al-Baqarah :275 yang artinya:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Selanjutnya, firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Selanjutnya, firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah: 2, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.

Dalam Al-Qur’an, dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada
orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang.

Hal itu ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Yusuf: 72, “Kami kehilangan piala raja maka siapa yang dapat mengembalikannya, maka ia akan mendapatkan bahan makanan seberat beban unta. Dan aku menjamin terhadapnya”.

Dengan adanya penjelasan di atas maka berprofesi menjadi broker diperbolehkan dalam ajaran Islam. Namun, memang perlu mengetahui syarat sahnya agar tidak melanggar sesuai ajaran Agama Islam.

Editor: Agus Priwandono

Reporter : Purnama Irawan

Tags: brokerbroker dalam islamniagaperantara jual beliprofesi broker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiba di Bandung, Patricio Matricardi Memperkokoh Benteng Persib

Next Post

Jaminan Kredit Jamkrida Banten Diselidiki Polda Banten, Ini Respons Direksi

Next Post

Jaminan Kredit Jamkrida Banten Diselidiki Polda Banten, Ini Respons Direksi

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

APBD Perubahan 2026, Pemkab Serang Anggarkan Rp6,5 Miliar untuk PSEL

APBD Perubahan 2026, Pemkab Serang Anggarkan Rp6,5 Miliar untuk PSEL

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 17 September 2026 12:13
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

by Fahmi
Kamis, 17 September 2026 12:07
0

Pelapor saat didampingi kuasa hukumnya.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.