KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) atas komitmennya dalam membayar Pajak Air Permukaan (PAP) secara taat dan tepat waktu.
Apresiasi itu disampaikan dalam kunjungan kerja DPRD ke kantor Perumdam TKR pada Rabu, 2 Juli 2025, di Aula Tirta, Kabupaten Tangerang.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu, didampingi wakil ketua, sekretaris, dan sejumlah anggota. Rombongan disambut oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, bersama jajaran direksi dan manajemen perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Sofyan menegaskan bahwa pembayaran PAP kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD telah dilakukan secara konsisten oleh pihaknya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Perumdam TKR menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan sosial, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Ini bagian dari kontribusi kami terhadap pendapatan daerah,” ujar Sofyan, melalui siaran pers yang diterima Sabtu 5 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan BUMD seperti Perumdam TKR berlandaskan pada PP Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi ini diharapkan dapat segera diturunkan ke level Permendagri untuk memperkuat implementasi di daerah.
Komisi III DPRD Provinsi Banten menilai Kabupaten Tangerang memiliki potensi besar dalam penerimaan pajak air permukaan.
Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPRD Banten, Iwan Rahayu, menekankan pentingnya pemetaan potensi dan inventarisasi data untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.
“Kami melihat Perumdam TKR sebagai contoh baik, terutama dalam kepatuhan membayar pajak. Ini bentuk tanggung jawab yang patut diapresiasi,” ucap Iwan.
Sofyan juga menyampaikan bahwa meskipun sektor air minum terbuka bagi investasi swasta, pengelolaan dari hulu ke hilir tetap harus diutamakan bagi entitas negara seperti BUMN, BUMD, hingga BUMDes.
“Air adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, negara harus hadir, dan BUMD punya peran sosial dalam menjamin akses air bersih secara adil dan terjangkau,” katanya.
Ia juga berharap dukungan dari DPRD Provinsi Banten, khususnya untuk percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA), agar operasional SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) bisa lebih optimal dan berkelanjutan.
Menutup diskusi, Iwan Rahayu mengingatkan bahwa PP Nomor 122 Tahun 2015 sudah mengatur peran BUMD dalam pengelolaan SPAM, sehingga sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD seperti Perumdam TKR sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Dengan kolaborasi dan dukungan regulasi, pelayanan air minum bisa semakin baik, dan sumber daya air seperti Sungai Cisadane juga bisa lebih lestari,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











