• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Lucky Mulyawan Yakin Status Tersangka Kliennya Dibatalkan

Agus Priwandono by Agus Priwandono
Senin, 7 Juli 2025 09:22
in Hukum, Utama
Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Lucky Mulyawan Yakin Status Tersangka Kliennya Dibatalkan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono belum menyerah. Bersama kuasa hukumnya, anak bos Apotek Gama Grup itu kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang.

Dalam kasus ini, PPNS BBPOM di Serang juga menetapkan apoteker Apotek Gama Cilego, Poppy H, sebagai tersangka.

RelatedPosts

Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

Senin, 5 Oktober 2026 18:41
E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

Senin, 5 Oktober 2026 11:40
Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Senin, 5 Oktober 2026 11:26
Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Jalan ke Kecamatan Bojong Putus

Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Jalan ke Kecamatan Bojong Putus

Senin, 5 Oktober 2026 11:08

Gugatan praperadilan penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya akan diputus pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kuasa hukum kedua tersangka, Tulus Hartawan, pun yakin jika permohonan praperadilannya akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keyakinan Tulus didasarkan pada keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan melawan BBPOM di Serang selaku termohon dan Korwas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten selaku turut termohon. Keterangan dua ahli itu disampaikan di persidangan pada Rabu, 3 Juli 2025.

Tulus yakin, hakim tunggal dalam perkara praperadilan ini akan mengabulkan permohonannya berdasarkan fakta persidangan.

Dia menyebut, ahli hukum pidana Aan Asphianto, Direktur Pasca Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menyatakan bahwa penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka oleh PPNS BBPOM di Serang, cacat formil.

Keterangan Aan Asphianto itu karena proses pemberian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada para pemohon oleh PPNS BBPOM di Serang tidak sesuai waktunya.

SPDP diterbitkan pada 8 Oktober 2024. Namun, baru diberikan bersamaan dengan pemberitahuan penetapan tersangka dugaan obat racikan berbahaya pada 20 Januari 2025.

“Keterangan ahli hukum pidana (Aan Asphianto-red), itu menyalahi putusan MK Nomor 130/Puu-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan, kewajiban penyidik untuk memberitahukan SPDP kepada terlapor dalam waktu tujuh hari pasca penyidikan dimulai,” kata Tulus melalui rilis tertulis.

PPNS BBPOM di Serang disebut pula telah melakukan cacat administrasi dan melanggar asas keadilan. Sebab, menerbitkan beberapa surat secara bersamaan pada 8 Oktober 2024. Yakni, Surat Laporan Kejadian (LK), surat perintah penyidikan (Sprindik), SPDP, dan surat permohonan geledah. Pada saat yang sama, PPNS BBPOM di Serang dan Korwas PPNS Polda Banten melakukan gelar perkara.

“Pendapat ahli hukum pidana, penerbitan beberapa surat pada tanggal yang sama dengan kegiatan yang berbeda itu sangat tidak mungkin dilakukan, karena setiap surat yang terbit itu memiliki proses yang berbeda dan waktunya tidak sebentar,” ungkap Tulus.

Padahal, kata Tulis, mengutip keterangan Aan Asphianto, penetapan tersangka itu harus transparan dan penuh kehati-hatian.

Harus mengedepankan hukum progresif yang telah menjadi pembaruan hukum di Indonesia. Bahwa, tidak semua peristiwa harus langsung dikenakan pidana, melainkan harus dikedepankan restorative justice terlebih dahulu.

Keyakinan Tulus bahwa hakim Pengadilan Negeri Serang akan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan juga didasarkan pada keterangan ahli dari termohon.

Di muka persidangan, menurut Tulus, ahli itu menerangkan bahwa BBPOM melakukan pengawasan terhadap sarana kefarmasian (Apotek) mengacu kepada Peraturan BBPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

Jika dalam pemeriksaan petugas BBPOM mendapatkan temuan yang tidak sesuai, misalnya obat kedaluwarsa/atau obat yang tidak ada izin edar atau tidak memenuhi standar, maka petugas yang memeriksa akan melakukan pengamanan setempat atau penyegelan.

Dan, jika sarana kefarmasian melakukan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 24 tahun 2024, sanksinya adalah administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan izin.

Namun, jika terdapat unsur pidana, akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut bersamaan dengan administratif.

BBPOM juga akan memberikan Correction Action and Preventive (CAPA), yakni insttruksi administrative berupa perbaikan yang harus dilakukan sarana kefarmasian jika ditemukan ada hal yang tidak sesuai ketentuan.

Pendapat ahli dari pihak termohon, lanjut Tulus, juga menyebutkan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan jika telah ada produksi obat secara massal dan sudah diperjualbelikan.

Untuk menentukan pidananya pun harus dilakukan identifikasi secara keseluruhan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Apotek Gama CilegonBalai BPOM di Serangbpomgugatan praperadilanLucky Mulyawan MartonoMojaza Siraitobat setelanpelanggaran obatpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Martabak dengan Rating Tertinggi di Kota Serang, Pilihan Favorit Pecinta Kuliner

Next Post

Gabung Persija, Jordi Amat Tidak Sabar Ingin Segera Bermain

Next Post
Gabung Persija, Jordi Amat Tidak Sabar Ingin Segera Bermain

Gabung Persija, Jordi Amat Tidak Sabar Ingin Segera Bermain

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kota Serang

Anggaran Seremonial Dipangkas, Infrastruktur Kota Serang Digenjot

Minggu, 4 Oktober 2026 14:23
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Branding Baduy dan Multatuli

Pemkab Lebak Perkuat Branding Baduy dan Multatuli untuk Menarik Investor dan Wisatawan

by Nurabidin
Senin, 5 Oktober 2026 18:47
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memperkuat identitas daerah melalui branding Baduy dan Multatuli. Kedua ikon tersebut dinilai...

Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

by Mulyadi
Senin, 5 Oktober 2026 18:41
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Talaga, Desa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.