slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Lucky Mulyawan Yakin Status Tersangka Kliennya Dibatalkan

Agus Priwandono by Agus Priwandono
07-07-2025 09:22:37
in Hukum, Utama
Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Lucky Mulyawan Yakin Status Tersangka Kliennya Dibatalkan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono belum menyerah. Bersama kuasa hukumnya, anak bos Apotek Gama Grup itu kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang.

Dalam kasus ini, PPNS BBPOM di Serang juga menetapkan apoteker Apotek Gama Cilego, Poppy H, sebagai tersangka.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Gugatan praperadilan penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka dugaan obat racikan berbahaya akan diputus pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kuasa hukum kedua tersangka, Tulus Hartawan, pun yakin jika permohonan praperadilannya akan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keyakinan Tulus didasarkan pada keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan melawan BBPOM di Serang selaku termohon dan Korwas Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten selaku turut termohon. Keterangan dua ahli itu disampaikan di persidangan pada Rabu, 3 Juli 2025.

Tulus yakin, hakim tunggal dalam perkara praperadilan ini akan mengabulkan permohonannya berdasarkan fakta persidangan.

Dia menyebut, ahli hukum pidana Aan Asphianto, Direktur Pasca Sarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menyatakan bahwa penetapan Lucky Mulyawan Martono dan Poppy H sebagai tersangka oleh PPNS BBPOM di Serang, cacat formil.

Keterangan Aan Asphianto itu karena proses pemberian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada para pemohon oleh PPNS BBPOM di Serang tidak sesuai waktunya.

SPDP diterbitkan pada 8 Oktober 2024. Namun, baru diberikan bersamaan dengan pemberitahuan penetapan tersangka dugaan obat racikan berbahaya pada 20 Januari 2025.

“Keterangan ahli hukum pidana (Aan Asphianto-red), itu menyalahi putusan MK Nomor 130/Puu-XIII/2015 yang pada pokoknya menyatakan, kewajiban penyidik untuk memberitahukan SPDP kepada terlapor dalam waktu tujuh hari pasca penyidikan dimulai,” kata Tulus melalui rilis tertulis.

PPNS BBPOM di Serang disebut pula telah melakukan cacat administrasi dan melanggar asas keadilan. Sebab, menerbitkan beberapa surat secara bersamaan pada 8 Oktober 2024. Yakni, Surat Laporan Kejadian (LK), surat perintah penyidikan (Sprindik), SPDP, dan surat permohonan geledah. Pada saat yang sama, PPNS BBPOM di Serang dan Korwas PPNS Polda Banten melakukan gelar perkara.

“Pendapat ahli hukum pidana, penerbitan beberapa surat pada tanggal yang sama dengan kegiatan yang berbeda itu sangat tidak mungkin dilakukan, karena setiap surat yang terbit itu memiliki proses yang berbeda dan waktunya tidak sebentar,” ungkap Tulus.

Padahal, kata Tulis, mengutip keterangan Aan Asphianto, penetapan tersangka itu harus transparan dan penuh kehati-hatian.

Harus mengedepankan hukum progresif yang telah menjadi pembaruan hukum di Indonesia. Bahwa, tidak semua peristiwa harus langsung dikenakan pidana, melainkan harus dikedepankan restorative justice terlebih dahulu.

Keyakinan Tulus bahwa hakim Pengadilan Negeri Serang akan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan juga didasarkan pada keterangan ahli dari termohon.

Di muka persidangan, menurut Tulus, ahli itu menerangkan bahwa BBPOM melakukan pengawasan terhadap sarana kefarmasian (Apotek) mengacu kepada Peraturan BBPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.

Jika dalam pemeriksaan petugas BBPOM mendapatkan temuan yang tidak sesuai, misalnya obat kedaluwarsa/atau obat yang tidak ada izin edar atau tidak memenuhi standar, maka petugas yang memeriksa akan melakukan pengamanan setempat atau penyegelan.

Dan, jika sarana kefarmasian melakukan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 24 tahun 2024, sanksinya adalah administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan izin.

Namun, jika terdapat unsur pidana, akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut bersamaan dengan administratif.

BBPOM juga akan memberikan Correction Action and Preventive (CAPA), yakni insttruksi administrative berupa perbaikan yang harus dilakukan sarana kefarmasian jika ditemukan ada hal yang tidak sesuai ketentuan.

Pendapat ahli dari pihak termohon, lanjut Tulus, juga menyebutkan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan jika telah ada produksi obat secara massal dan sudah diperjualbelikan.

Untuk menentukan pidananya pun harus dilakukan identifikasi secara keseluruhan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Apotek Gama CilegonBalai BPOM di Serangbpomgugatan praperadilanLucky Mulyawan MartonoMojaza Siraitobat setelanpelanggaran obatpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Martabak dengan Rating Tertinggi di Kota Serang, Pilihan Favorit Pecinta Kuliner

Next Post

Gabung Persija, Jordi Amat Tidak Sabar Ingin Segera Bermain

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Kasus Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Kuasa Hukum Lucky Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas

Next Post
Gabung Persija, Jordi Amat Tidak Sabar Ingin Segera Bermain

Gabung Persija, Jordi Amat Tidak Sabar Ingin Segera Bermain

Mashudi Apresiasi Langkah PWI Tangerang Seleksi Anggota Baru Secara Ketat

Mashudi Apresiasi Langkah PWI Tangerang Seleksi Anggota Baru Secara Ketat

Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi di Tangsel, 193 Kasus dalam 6 Bulan

Kekerasan Anak dan Perempuan Masih Tinggi di Tangsel, 193 Kasus dalam 6 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14
Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Sabtu, 30 Mei 2026 12:45
Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Sabtu, 30 Mei 2026 14:35
Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Sabtu, 30 Mei 2026 14:26
20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

20 Kampung Bedug Tampil di Gebrag Ngadu Bedug 2026, “Tang Ting Tung Dong” yang Memikat

Sabtu, 30 Mei 2026 13:48
Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Memukau di FLS3N SD Kabupaten Pandeglang, Deira Ananda Fitriyanda Juara II Nyanyi Solo

Sabtu, 30 Mei 2026 13:28
Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Pesawat PT IAS Rp 5,49 Miliar Dibidik

Sabtu, 30 Mei 2026 13:14
Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pandeglang, Dimyati Natakusumah Tekankan Pelestarian Ngadu Bedug

Sabtu, 30 Mei 2026 12:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

Beredar Surat Pembekuan Kadin Cilegon, Kadin Banten Tunjuk Tim Caretaker

by Adam Fadillah
Sabtu, 30 Mei 2026 14:35

Surat keputusan Kadin Provinsi Banten tentang Pembekuan Kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025-2030 dan Pengangkatan Caretaker ini yang beredar di...

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

Kepala Disparbud Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung Kulon

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 14:26

Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suhardiman Januardi, saat menerima kunjungan Guru dan Siswa SMAN 1 Pandeglang di PIG Geopark Ujung...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak