KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia.
Warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) resmi diekstradisi ke negara asalnya setelah proses hukum dan diplomatik yang berlangsung sejak tahun 2022.
Ekstradisi terhadap AZV menjadi yang pertama dilakukan Indonesia terhadap warga Rusia, meskipun perjanjian ekstradisi antara kedua negara masih dalam tahap ratifikasi.
Proses ini dilakukan menyusul diterbitkannya Red Notice oleh Interpol atas permintaan Rusia karena AZV diduga terlibat kasus hukum di negaranya.
“Pada 2022 itu ada permintaan dari pihak sana (Rusia), tentu kita berproses dan itu juga butuh waktu, komunikasi secara diplomatik,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, usai penandatanganan Minutes of Surrender di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis 10 Juli 2025.
Widodo menegaskan, pelanggaran hukum dilakukan AZV sepenuhnya terjadi di wilayah hukum Rusia, bukan di Indonesia. AZV diketahui masuk ke Indonesia sejak 2022 dan akhirnya diamankan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Rusia menemukan yang bersangkutan berada di Indonesia dan meminta agar dikembalikan. Kita bantu proses pemulangannya,” kata Widodo.
Penyerahan AZV ke otoritas Rusia dilakukan melalui penerbangan komersial dari Jakarta menuju Denpasar, Bali, dan langsung dilanjutkan penerbangan ke Moskow. Widodo memastikan tidak ada pengawalan khusus dalam proses pemulangan tersebut.
AZV sendiri tidak dihadirkan ke publik dalam proses penandatanganan ekstradisi, sesuai permintaan pemerintah Rusia. “Ini G to G (government to government), jadi bersifat teknis agar permintaan mereka bisa segera diproses sesuai hukum mereka,” imbuhnya.
Penangkapan AZV dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 2022, berdasarkan red notice yang dikeluarkan Interpol. Permohonan ekstradisi Rusia terhadap AZV kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











