KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merilis data terbaru mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Sebanyak 18.393 WNA tercatat berada di wilayah tersebut berdasarkan permohonan izin tinggal yang diajukan ke Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan rincian izin tinggal yang dimiliki para WNA.
Dari total jumlah tersebut, 4.528 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan, sementara 7.613 WNA memegang izin tinggal terbatas yang mencakup kategori tenaga kerja, investor, hingga penyatuan keluarga. Kemudian, 390 WNA tercatat memiliki izin tinggal tetap, dan 30 orang saat ini sedang mengajukan proses naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia.
“Dalam aspek penegakan hukum, Imigrasi Tangerang mencatat telah memberikan tindakan administratif keimigrasian kepada 614 WNA sepanjang tahun ini. Tindakan tersebut meliputi 224 WNA dideportasi atau dipulangkan ke negara asal, meningkat 100 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 112 orang,” ujarnya dalam rapat Forkopimda bersama Wali Kota /Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis 27 November 2025.
149 WNA ditempatkan dalam pendetensian. 217 WNA diusulkan masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Selain tindakan administratif, Imigrasi Tangerang juga menangani dua kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 9 WNA.
Tiga di antaranya sudah diputus dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara enam lainnya masih menjalani proses penyidikan dan menunggu verifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hasanin juga melaporkan lima negara dengan WNA terbanyak yang menjalani tindakan administratif keimigrasian.
Peringkat pertama ditempati Tiongkok dengan 92 kasus, disusul Nigeria sebanyak 50 kasus. Di posisi berikutnya terdapat WNA asal Pakistan, kemudian Thailand, serta sejumlah negara lain dengan jumlah lebih kecil.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta memastikan setiap tindakan keimigrasian dilakukan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang Raya melalui pengawasan yang konsisten terhadap keberadaan WNA,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











