SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
Ia berharap, dengan kebijakan pembebasan biaya ini, banyak kendaraan dari luar yang mutasi ke Banten. Andra juga menginstruksikan seluruh Samsat di Banten untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerja merek. “UPT harus melakukan upaya itu, karena kan sudah ada basisnya. Ajakan, dan program. Supaya kendaraan yang beroperasional di Banten bisa didaftarkan ke Banten,” tegasnya di Gedung Negara Provinsi Banten, Jumat 11 Juli 2025.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari juga menginstruksikan seluruh Kepala UPTD Samsat se-Banten untuk turun langsung ke lapangan, mensosialisasikan kebijakan ini, dan mengajak pemilik kendaraan luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke Banten.
“Saat saya menjadi Kepala Samsat Cikande dulu, saya juga melakukan hal serupa dengan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah kerja, mengajak mereka untuk memutasi kendaraan operasionalnya ke Banten,” ujar Rita.
Ia berharap, dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kebijakan ini dapat berjalan optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan Provinsi Banten ke depan.
Rita mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya











