LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Lebak mencatat 417.943 ribu orang warga Kabupaten Lebak tercatat belum memiliki buku nikah.
Sementara warga Lebak yang tercatat telah memiliki buku akta kawin sebanyak 352.461 orang dari jumlah perkawainan sebanyak 766.762 orang.
Tingginya warga Kabupaten Lebak yang belum memiliki akta nikah mendapat tanggapan ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari.
Dia mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk terus mensosialisasikan pentingnya nikah secara negara disamping juga nikah secara agama.
“Hemat saya yang belum memiliki buku nikah segera koordinasi dengan KUA setempat untuk ikut itsbat nikah. Sehingga, tercatat di dokumen negara. Bagi yang akan menikah bisa mendaftar ke KUA setempat,” kata Juwita, Rabu 23 Juli 2025.
Meskipun agama memang memperbolehkan menikah tanpa harus resmi melalui KUA, asal syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Namun sebagai warga negara yang baik, dimana negara mengharuskan setiap warga yang akan menikah harus mendaftar ke KUA setempat untuk nanti tercatat dalam buku pernikahan resmi yang dikeluarkan oleh Negara.
“Dengan kita taat pada aturan Negara maka sejatinya kita juga sudah menjalankan perintah al quran yang mewajibkan kita juga taat pada pemimpin negara,” kata politisi PDIP ini.
Apalagi, akta nikah juga menjadi persyaratan untuk mebuat akta anak dan dokumen lainnya. Karenanya, pemkab, maupun dinas terkait, dan lintas sektor Kemenag/KUA, Pengadilan agama untuk terus mensosialisaikan pentingnya nikah tercatat di KUA.
“Selain isbat nikah masal juga terus dilaksanakan untuk menkan atau mengurangi jumlah pasutri yang belum punya buku nikah juga peran penyuluh agama Islam yang tersebar di setiap kecamatan, untuk membantu mensosialisasikan tentang pentingnya menikah secara kenegaraan. Kami juga dalam berbagai kesempatan terus mensosialisasikan pentingnya pernikahan tercatat resmi di KUA,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur, membenarkan masih tingginya warga yang belum memiliki surat akta nikah.
“Kami berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Rangkasbitung maupun Kemenag Lebak terus mensosoalisasikan pentingnya nikah tercatat di negara atau memiliki surat akta nikah. Alhamdulilah, ada pergerakan peningkatan warga yang memiliki akta nikah seyelah berkolaborasi dengan PA Rangkasbiting dsn Kemenang/KUA menggelar Isbat Nikah,” katanya.
Dia mengatakan, dengan memiki dokumen sah seperti buku nikah, status pernikahan mereka sah di mata hukum dan mendapatkan hak sebagai warga negara.
“Akta pernikahan itu harus dimiliki agar mendapatkan hak dan kebutuhan dasar serta mendapat perlindungan hukum sebagai warga negara,” ujarnya.
Beberapa faktor penyebab puluhan ribu warga Kabupaten Lebak yang belum memiliki buku nikah diantaranya masih menganggap buku nikah tidak begitu penting, masih menjadi adat budaya di sebuah perkampungan maupun malas mengurus kelengkapan persyaratan dan ada juga faktor pernikahan dibawah umur.
“Kalau saya liat di database kependudukan, mereka lebih suka mencatatkan perkawinannya secara sirih (kawin di bawah tangan),” katanya.
Dia menambahkan, tidak sedikit pula warga yang menikah bekum dicatat di negara karena masyarakat menganggap isbat nikah jadi jembatan mereka untuk dapat akte nikah. Padahal, harapan pemerintah daerah agar pernikahan yang baru dicatatkan di KUA.
“Padahal bukan itu tujuannya, kita ingin data yang nikah belum disahkan untuk segera disahkan supaya angka capaian yang beljm punya akte kawin berkurang, tapi fenomena di lapangan yang terjadi mereka berfikir nikah agama aja dulu nanti juga ada isbat nikah bisa disahkan, jd yg kawin agama bertambah terus,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











