TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satlantas Polresta Tangerang kembali melaksanakan Operasi Patuh Maung pada Rabu 23 Juli 2025 di Bundaran Mesjid Al-Amjad dan di Bundaran Kantor Pos Tigaraksa.
Pada Operasi Patuh Maung hari ke-10 tersebut, petugas menjaring tiga pengendara yang masih di bawah umur.
“Jadi, selain melanggar hukum, berkendara di bawah umur adalah sangat berbahaya karena anak belum memiliki kematangan emosional dan fisik yang cukup. Sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Riska Tri Aditia.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas memberikan edukasi kepada anak yang melanggar. Dan kepada mereka dijelaskan mengenai aspek hukum dan bahaya berkendara di bawah umur.
Riska juga menerangkan, pada hari ke-10, ETLE Statis atau tilang elektronik pihaknya menjaring sebanyak 15 pengendara. Tilang manual sebanyak 45 tindakan dan 15 pengendara diberi teguran.
Untuk pelanggaran sepeda motor masih didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 38 pengendara. Kemudian terjaring juga satu pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas.
“Sedangkan untuk pelanggaran kendaraan mobil yaitu 2 pengendara yang mengoperasikan handphone saat berkendara dan 16 pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman,” ungkap Riska.
Riska kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Sebab kata Riska, Operasi Patuh Maung bukan hanya sekedar penegakkan hukum saja, namun juga sebagai ajakan agar masyarakat disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Sekali lagi saya mengimbau supaya masyarakat mengutamakan keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











