CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon meluruskan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait video pemusnahan handphone (HP) yang dikaitkan dengan pengrusakan barang milik siswa. Kejari memastikan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten, Kejari Cilegon menyatakan bahwa video yang beredar tidak sesuai fakta.
“Pemberitaan yang beredar di akun media sosial terkait pengrusakan HP milik siswa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah merupakan pemberitaan hoaks,” demikian keterangan resmi Kejari Cilegon melalui Kepala Seksi Intelijen, Nasruddin, tertanggal 30 Juli 2025.
Kegiatan yang terekam dalam video tersebut, lanjut Kejari, merupakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan itu dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon.
Acara dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal terkait, serta 50 siswa-siswi dari SMPN 2 Kota Cilegon dalam rangka program Wisata Literasi Hukum.
“Bahwa pada kegiatan pemusnahan tersebut terdapat barang bukti berupa handphone sejumlah 23 (dua puluh tiga) unit dan merupakan barang bukti tindak pidana yang dalam putusan pengadilan yang amarnya dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, handphone yang dimusnahkan dalam video bukan milik siswa-siswi yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Handphone yang dirusak sebagaimana video yang telah beredar bukanlah handphone milik siswa-siswi sebagaimana pemberitaan yang dilansir dalam akun media sosial tersebut,” terangnya.
Kehadiran siswa dalam kegiatan tersebut, kata Kejari, semata-mata untuk tujuan edukasi melalui program Wisata Literasi Hukum.
“Program Wisata Literasi Hukum merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon dalam rangka mengundang anak didik baik tingkat SD/SMP/SMA untuk berwisata Literasi Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon dengan tujuan siswa-siswi tersebut dapat mengenal hukum,” tegas Nasruddin.
Editor : Merwanda










