PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Pandeglang kini punya pilihan lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain layanan daring dan datang langsung ke Satpas, kini tersedia juga layanan SIM Keliling.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM lima tahunan dan tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
Dikutip dari akun Instagram resmi @satlantaspolrespandeglang, layanan SIM Keliling akan hadir di wilayah Mengger pada Jumat 8 Agustus 2025 ini, mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Untuk pengajuan SIM baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke Satpas Polres Pandeglang.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan:
- E-KTP asli
- Fotokopi SIM lama (2 rangkap)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Satlantas Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek pembaruan informasi karena jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi teknis di lapangan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











