PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai kritik tajam dari kalangan akademisi di Banten. Dua pengamat politik asal Pandeglang menilai kebijakan itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan manipulasi hukum.
SE yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 itu mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 bisa diperpanjang dua tahun tanpa pemilihan kepala desa (pilkades).
Eko Supriatno, Pengamat Politik Universitas Mathla’ul Anwar, menilai SE tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan tafsir hukum.
“Penafsiran hukum yang bias. Putusan MK No. 15/PUU-XXI/2023 dan RDP DPR hanya menambah masa jabatan menjadi 8 tahun, tapi SE Mendagri menyalahgunakan ini untuk mengangkat kembali kades lama tanpa pilkades,” kata Eko kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 12 Agustus 2025.
Eko menyebut langkah Kemendagri bukan sebagai penyesuaian hukum, tetapi sebagai rekayasa administratif yang berpotensi mengancam kedaulatan rakyat desa.
“Kebijakan ini menunda proses elektoral dengan dalih stabilitas, menciptakan preseden berbahaya di mana legitimasi bisa diganti dengan penunjukan pemerintah. Melemahkan kedaulatan rakyat di level dasar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti risiko politisasi dana desa dan penguatan jaringan politik lokal tanpa kontrol publik.
“Ini bisa menimbulkan korupsi atau nepotisme, karena kades lama punya pengaruh mapan tanpa pengawasan elektoral baru,” katanya.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjelang Pilkada dan Pemilu legislatif bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
“Mempertahankan kades bersahabat berarti mengamankan mesin politik, menguntungkan partai atau kelompok berkuasa, bukan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Eko bahkan menilai peran Ombudsman yang seharusnya menjadi pengawas, malah ikut memperkuat kebijakan yang mencederai demokrasi.
“Ombudsman seharusnya meminta perbaikan prosedur, bukan penundaan demokrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Asep Saefullah Khamali, Pengamat Politik dari STKIP Syekh Manshur Pandeglang, juga menyampaikan nada serupa. Ia menilai kebijakan itu mencabut hak rakyat desa untuk memilih pemimpinnya sendiri.
“Kalau amanat dari pemilihan, yang namanya demokrasi harus terjadi proses rekrutmen pemilihan sampai pelantikan,” tegasnya.
Asep memahami bahwa pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi harus dibarengi dengan kehati-hatian administrasi.
“Kalau dampak positifnya anggaran bisa dialihkan untuk perbaikan infrastruktur. Tapi pemerintah daerah yang sudah menganggarkan pemilihan harus hati-hati dalam memindahkan anggaran. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang bisa menjadi persoalan hukum,” tuturnya.
Kedua pengamat menilai SE ini sah secara administratif, namun cacat secara etika demokrasi. Mereka mendorong agar pemerintah tetap mengedepankan proses pilkades dengan jadwal dipercepat dan mekanisme transisi yang netral.
Editor : Merwanda











