SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPRD Banten untuk menjauhi segala bentuk korupsi, termasuk gratifikasi. Pemberian uang atau fasilitas yang termasuk gratifikasi disebut sebagai pintu masuk terjadinya korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo, dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa, 12 Agustus 2025.
Arief memaparkan sejumlah kasus gratifikasi yang pernah ditangani KPK dan melibatkan anggota DPRD. Misalnya, di Provinsi Sumatera Utara, 38 anggota DPRD terjerat kasus gratifikasi pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2015. Contoh lainnya, komitmen fee sebesar 15 persen dari proyek aspirasi DPRD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2019. Kasus ini menyeret 26 anggota DPRD yang kini telah menjadi tersangka.
“Semoga di Banten tidak seperti ini,” kata Arief.
Ia menegaskan, DPRD sebagai perwakilan rakyat harus memahami peran dan fungsinya, yaitu melakukan pengawasan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program yang dibiayai APBD. Semua fungsi itu, kata Arief, harus dijalankan secara transparan dan profesional, tanpa unsur gratifikasi.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, fungsi DPRD ada di pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari tindak pidana korupsi dan bersinergi dengan seluruh pihak dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banten menandatangani komitmen antikorupsi yang memuat lima poin, salah satunya menjunjung tinggi integritas kelembagaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyatakan bahwa penandatanganan komitmen ini menjadi landasan untuk lebih tegas meningkatkan fungsi pengawasan dan penganggaran dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia menambahkan, pihaknya akan berperan aktif menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pembangunan Provinsi Banten, sejalan dengan visi dan misi gubernur untuk mewujudkan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas korupsi.
“Ke depan, kami bersama KPK akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan memastikan anggaran yang dialokasikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Fahmi.
Editor: Aas Arbi











