PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Banten menyalurkan bantuan sosial (bansos) jaminan keluarga senilai Rp500 ribu per penerima manfaat di Kabupaten Pandeglang, Banten. Total ada 5.873 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Hari ini kami menyalurkan bantuan sosial dari Gubernur Banten. Di Pandeglang, total ada 5.873 KPM. Khusus di Kantor Cabang Pandeglang, kami bagikan untuk 583 KPM dari lima kecamatan,” ujar Kepala Cabang Bank Banten Pandeglang, Trio Adit Pamungkas, Rabu, 13 Agustus 2025.
Lima kecamatan tersebut adalah Cadasari, Kaduhejo, Koroncong, Majasari, dan Pandeglang. Setiap KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp500 ribu yang diserahkan tanpa potongan biaya apapun.
“Kriteria penerima ditentukan oleh Dinas Sosial. Kami di perbankan hanya menyalurkan. Jika ada penerima yang tidak bisa hadir, penyaluran dapat diwakilkan dengan surat kuasa. Jika datanya tidak sesuai, misalnya penerima telah meninggal, pengambilan bisa dilakukan di kantor pada hari lain,” jelas Trio.
Penyaluran bansos berlangsung selama tiga hari di tiga titik, yaitu Kantor Cabang Pandeglang, KCP Labuan, dan KCP Panimbang. Setelah itu, bantuan akan disalurkan langsung ke masyarakat.
“Tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan menghindari pungutan liar. Kami pastikan seluruh KPM menerima bantuan sesuai daftar nominatif,” tambahnya.
Trio menyebut penyaluran di Pandeglang berlangsung antusias, dan pihaknya memprioritaskan pelayanan bagi ibu hamil, lansia, serta penerima yang membawa anak kecil.
“Kami berterima kasih kepada Pak Gubernur yang telah mempercayakan Bank Banten untuk menyalurkan bansos ini,” ujarnya.
Salah satu penerima, Emah, mengaku senang menerima bantuan tersebut. Uang yang diterimanya akan digunakan untuk biaya sekolah anak.
“Saya mau ambil bantuan dari pemerintah lewat Bank Banten, jumlahnya Rp500 ribu. Saya bahagia, karena saya orang kurang mampu,” kata Emah.
Ia menambahkan bahwa bantuan ini sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarganya. “Saya mau pakai untuk biaya anak sekolah,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











