SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), atas kasus penipuan berkedok simpanan koperasi. Aksi tersangka merugikan 203 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp9 miliar.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan penangkapan HS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN yang dibuat pada Jumat, 20 Juni 2025.
“HS kami amankan beberapa waktu lalu,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Kasus penipuan itu terjadi di Jalan Raya Anyar Nomor 38, Pasar Anyar, Kabupaten Serang, sepanjang 2024 hingga Februari 2025. Tersangka menawarkan berbagai produk simpanan, seperti tabungan biasa, tabungan Idulfitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Namun, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan anggota koperasi kesulitan menarik dana mereka. “BMT yang dipimpin tersangka menyatakan dana masyarakat sudah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian dari 203 korban mencapai Rp9 miliar,” kata Dian.
Menurut Dian, modus tersangka adalah menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum koperasi tanpa izin resmi otoritas terkait. Untuk menarik minat, korban dijanjikan imbal hasil bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel fotokopi sertifikat deposito berjangka BMT Muamaroh, fotokopi surat kuasa Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja, dan fotokopi buku tabungan BMT Muamaroh.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke polisi,” tutup Dian.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











