CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Islam menegaskan bahwa seorang pejabat atau pemimpin yang tidak memiliki kompetensi dalam memimpin, wajib hukumnya untuk mundur dari jabatannya.
Hal ini sejalan dengan pandangan para ulama klasik maupun kontemporer yang menekankan bahwa jabatan adalah amanah besar yang tidak boleh disalahgunakan.
Dikutip dari website resmi NU Online, pemerintahan dipandang sebagai kerangka besar yang mengelola kebijakan dan arah negara.
Ketika pejabat gagal menjalankan tugas, kondisi negara dapat berada dalam situasi chaos. Karena itu, Islam memandang pengunduran diri sebagai tindakan mulia, bukan kelemahan.
Dalam kitab “Mufidul Ulum wa Miubidul Humum”, Abu Bakar Al-Khawarizmi menegaskan bahwa seorang pemimpin boleh, bahkan dianjurkan mundur, apabila faktor kesehatan atau ketidakmampuan memengaruhi kualitas kepemimpinannya.
Tafsir Al-Qurthubi juga menyebutkan bahwa wajib bagi seorang pemimpin melepas jabatannya ketika ia mendapati ketidakmampuan yang memengaruhi kepemimpinan.
Sementara itu, ulama besar Wahbah Zuhaili dalam “Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu” menegaskan bahwa pencopotan atau pengunduran diri pejabat dapat dilakukan apabila ada dua faktor, yakni melemahnya fisik atau rusaknya keadilan.
Kerusakan keadilan dijelaskan sebagai sikap berpihak pada kepentingan pribadi, melakukan kemungkaran, dan mengabaikan kepentingan rakyat.
Namun, di Indonesia, kultur pengunduran diri pejabat masih jarang ditemui. Umumnya, pejabat baru dicopot dari jabatannya karena kasus hukum, skandal politik, atau konflik kepentingan.
Berbeda dengan negara lain, seperti India dan Jepang. Di dua negara itu, pejabat dengan kesadaran moral rela mundur ketika dianggap gagal menjalankan amanah rakyat.
Contohnya, mantan Menteri Dalam Negeri India, Shivraj Patil, yang mundur setelah gagal mengantisipasi serangan teroris di Mumbai.
Begitu juga Perdana Menteri Jepang, Yukio Hatoyama, yang mengundurkan diri akibat gagal memenuhi janji politik.
Tulisan ini menegaskan bahwa Islam memberikan landasan moral dan syariat yang jelas: seorang pemimpin wajib mengundurkan diri apabila tidak berkompeten.
Harapannya, kesadaran ini dapat tumbuh di Indonesia agar pejabat tidak semata mempertahankan jabatan, melainkan mengutamakan kepentingan rakyat dan kemaslahatan bangsa.
Editor: Agus Priwandono











