SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pedagang sembako di Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, mendesak pengelola pasar segera melakukan penataan kios.
Mereka menilai ada pedagang yang tidak menempati lokasi sesuai kesepakatan awal.
Sofyan, salah seorang pedagang sembako, mengungkapkan saat ini masih ada pedagang yang berjualan di lantai dasar, padahal hasil musyawarah awal menetapkan seluruh pedagang sembako menempati lantai atas.
“Masalah iuran retribusi Rp4 ribu dan K3 Rp8 ribu sudah disepakati bersama, tidak ada masalah. Yang jadi persoalan justru ada pedagang sembako yang berjualan di bawah, padahal kesepakatan awal semua harus di lantai atas,” kata Sofyan, Jumat, 26 September 2026.
Menurutnya, keberadaan kios sembako di lantai dasar merugikan pedagang lain yang sudah patuh aturan. Pembeli cenderung enggan naik ke lantai atas jika sudah menemukan toko sembako di bawah.
“Tentu harus ada ketegasan dari mantri pasar. Kalau dibiarkan, pendapatan pedagang sembako di lantai atas jelas turun,” ujarnya.
Sofyan berharap pengelola segera bertindak menertibkan pedagang yang tidak sesuai aturan.
Ia menegaskan, penataan harus dilakukan secara resmi oleh pihak pasar agar tidak menimbulkan konflik antar pedagang.
Editor: Aas Arbi











